SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD), di Kota Bandung, Kamis (11/6/26). FGD dengan tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa”, itu menghadirkan tiga narasumber. Yaitu, Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., L.L.M., Ph. D., Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip., dosen FISIP Universitas Padjadjaran serta Dr. Alma’arif, S.lP., MA, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Jalannya FGD dipimpin Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A. Turut hadir pada acara tersebut anggota Badan Pengkajian MPR, Firman Soebagyo, S.E., M.M. (F Partai Golkar MPR RI), Heri Gunawan, S.E., M.AP. (F Partai Gerindra MPR), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (F PKB MPR), Teuku Ibrahim (F Partai Demokrat MPR), Sularso, S.E. (anggota Kelompok DPD MPR) dan Jialyka Maharani, S.I.Kom (anggota kelompok DPD MPR), serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah SE., MM.
Dalam sambutannya Hindun Annisah antara lain mengatakan, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah, tengah menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan, apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang ingin dituju atau malah sebaliknya.
Pada saat yang sama kata Hindun, masyarakat juga mempertanyakan apakah konsep desentralisasi yang ada ddi dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma atau perlu dimodifikasi atau malah memerlukan perubahan. Atau juga, apakah persoalan desentralisasi yang muncul saat ini terletak pada implementasinya.
“Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber,” ungkap Hindun.
Hindun berharap, FGD bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menjawab harapan Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, hadirnya UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, memunculkan adanya kecenderungan sentralisasi bukan desentralisasi. Karena para pembuat UU menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, presiden merupakan pemegang kekuasaan menurut UUD.
Padahal, secara teori UU No 23/2014 berangkat dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), juga Pasal 18, 18 a dan 18 b, UUD NRI 1945. Bahwa urusan penyelenggaraan pemerintahan ada di bawah ranah eksekutif dalam hal ini presiden, tetapi pendekatannya tidak dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.
“Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi _point of departure_ nya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja,” ungkap Prof. Susi.
Sentralisasi kata Prof. Susi juga terlihat pada program-program pemerintah pusat, seperti program strategis nasional. Bahkan program strategis nasional, ini terasa sangat longgar dan mudah berubah-ubah. Selain itu ketergantungan daerah terhadap pusat yang menunjukkan adanya kecenderungan sentralisasi juga tampak semakin nyata. Seperti pada kasus dana transfer ke daerah.
“Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan,” ujar Prof. Susi.
Karena itu Prof. Susi mengingatkan pentingnya kesadaran otonomi daerah sebagai perekat negara kesatuan dan instrumen kesejahteraan. Apalagi tidak ada otonomi yang tidak berkaitan dengan kesejahteraan.
“Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan fungsi keragaman,” katanya menambahkan.
Prof. Susi mengajak DPR untuk melakuian evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Bahkan evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan _civil society_, agar hasilnya lebih berimbang.
Pendapat yang lain disampaikan Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip., dosen FISIP Universitas Padjadjaran. Semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya, sesuai UU No 22 Tahun 1999, menurut Slamet Usman gagal diwujudkan. Karena untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu.
“Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom,” ujar Slamet Usman.
Menurut Slamet, dirinya sempat menemukan daerah yang mendapatkan bagi hasil tambang sangat besar, tetapi kesulitan menggunakan uang. Di sisi lain banyak daerah yang tidak memiliki resource yang sama, sehingga keuangannya pun terbatas.
“Karena itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik,” urai Slamet Usman.
Sementara itu, pembicara ketiga Dr. Alma’arif, S.lP., MA, mengatakan menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya. Tetapi, tidak selayaknya, seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong.
Karena itu tidak seharusnya antara sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Dan diantara keduanya juga tidak seharusnya saling meniadakan. Kecuali dinegara-negara yang tidak memiliki Pemerintahan daerah.
(Anton)























