SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus menjadi sorotan. Kali ini, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, angkat bicara dan memberikan apresiasi kepada Kapolri beserta jajaran atas terungkapnya kasus tersebut.
Namun, Herman mengingatkan, pengungkapan perkara ini jangan berhenti pada penetapan tersangka. Ia meminta aparat mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, apa motif penyadapan, hingga siapa pihak yang berada di balik aksi tersebut.
“Saya salut dan memberi apresiasi terhadap Kapolri dan jajarannya atas pengungkapan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Herman, penyadapan terhadap kepala negara maupun pihak lainnya merupakan persoalan serius dan termasuk dugaan pelanggaran hukum berat.
Ia menegaskan, proses penyidikan harus dilakukan secara transparan agar kepentingan di balik penyadapan tersebut bisa terungkap.
Herman juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, setiap tindakan aparat negara wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melampaui batas kewenangannya.
Bahkan, tindakan aparat yang melampaui kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan jika melampaui kewenangannya maka dapat dikategorikan sebagai tindakan abuse of power,” tegasnya.
Herman memastikan Partai Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum ini, dan semoga dapat diusut tuntas, transparan, dan siapa pun yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Perkara ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian, termasuk motif, sasaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Sebab, persoalannya bukan sekadar dugaan penyadapan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat, keamanan komunikasi Presiden, dan penegakan hukum di Indonesia.
Kini, publik menunggu satu hal penting: siapa sebenarnya yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut, dan apakah seluruh pihak yang terlibat akan terungkap?
(Yulianto)

























