SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Waduh, nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani mendadak ikut ramai dibicarakan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Bukan karena urusan musik atau konser, kali ini nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Cerita ini mencuat setelah mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap pernah dihubungi Ahmad Dhani.
Dalam persidangan, Budiman menyebut Ahmad Dhani menghubunginya setelah petugas Bea Cukai mengamankan barang milik seseorang bernama Huda.
Ahmad Dhani disebut menyampaikan bahwa Huda merupakan saudaranya dan meminta bantuan terkait barang yang diamankan petugas karena diduga ada persoalan salah peruntukan.
Tak hanya itu, jaksa juga memperlihatkan percakapan Ahmad Dhani dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Dalam percakapan tersebut, muncul pembahasan mengenai rencana pemberian tiket gratis untuk menonton pertunjukan band.
Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui lebih jauh persoalan pemberian tiket tersebut.
Lantas, apakah Ahmad Dhani bakal ikut dipanggil KPK?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peluang menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi tetap terbuka apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkannya dalam persidangan.
Artinya, belum tentu langsung dipanggil. KPK masih melihat kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta di ruang sidang.
Perlu diketahui, nama Ahmad Dhani yang disebut dalam persidangan bukan berarti dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat korupsi.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Nah, sekarang publik tinggal menunggu apakah nama Ahmad Dhani benar-benar akan dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.
Kalau sampai hadir, tentu keterangannya bisa menjadi bagian penting untuk memperjelas cerita di balik perkara ini.
Ingat, dalam proses hukum, nama disebut belum tentu bersalah. Semua harus dibuktikan melalui fakta dan persidangan!
(Yulianto)























