SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian yang disebut telah berlangsung sejak 2025 dan menyasar sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.
Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS
Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen intersepsi atau penyadapan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam penyidikan, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dengan demikian, penyidik mendalami dugaan penggunaan fasilitas penyadapan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Bareskrim menyebut dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026
Perkembangan berikutnya berkaitan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Asep Safrudin menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.
Dugaan penghapusan data itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bareskrim Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Selain tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan sistem LIMS, proses pemasukan nomor telepon ke dalam sistem, serta dugaan penghapusan file hasil penyadapan.
Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya masing-masing diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan besar karena perkara dugaan penyadapan tidak hanya menyeret persoalan penggunaan teknologi kepolisian, tetapi juga melibatkan nama-nama pejabat tinggi di institusi Polri.
Ketiganya Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.
Asep Safrudin membenarkan langkah penahanan tersebut.
“Terkait dengan tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril: Perkara Ini Bukan Tindak Pidana Makar
Kasus tersebut turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
Yusril menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi salah satu target dugaan penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri.
Meski demikian, motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Irwasum Polri Pastikan Ada Pengawasan Internal
Di tengah perhatian publik terhadap keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian, pengawasan internal Polri juga menjadi sorotan.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Ia menjelaskan, pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Ancaman pidana maksimal dari salah satu ketentuan yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.
Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Ini Menyisakan Sejumlah Pertanyaan
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sekaligus membuka sejumlah pertanyaan penting mengenai pengawasan teknologi intersepsi di lingkungan kepolisian.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana nomor telepon target dimasukkan ke sistem LIMS, apa tujuan penyadapan, serta apakah ada pihak lain yang ikut terlibat.
Selain itu, identitas lengkap seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga belum diumumkan secara terbuka.
Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, kebebasan pers, serta hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.
Bareskrim masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses penyidikan dan persidangan. Publik pun menunggu perkembangan kasus yang kini menyeret tiga jenderal kepolisian tersebut.
(Yulianto)
























