Rabu, 4 November 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Fiat Topolino 2027 Makin Gemoy! Mobil Listrik Mini Kini Bisa Buka Atap, Harganya Rp200 Jutaan

    Fiat Topolino 2027 Makin Gemoy! Mobil Listrik Mini Kini Bisa Buka Atap, Harganya Rp200 Jutaan

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

  • OLAHRAGA
    Bye-bye San Siro! Inter dan AC Milan Pamer Stadion Futuristik, Generali Stadium Siap Tampung 71.500 Penonton

    Bye-bye San Siro! Inter dan AC Milan Pamer Stadion Futuristik, Generali Stadium Siap Tampung 71.500 Penonton

    Usai Raih Emas Asian Games, Shohibul Fikri Bidik Olimpiade: Siap Berjuang Bawa Merah Putih

    Usai Raih Emas Asian Games, Shohibul Fikri Bidik Olimpiade: Siap Berjuang Bawa Merah Putih

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Fiat Topolino 2027 Makin Gemoy! Mobil Listrik Mini Kini Bisa Buka Atap, Harganya Rp200 Jutaan

    Fiat Topolino 2027 Makin Gemoy! Mobil Listrik Mini Kini Bisa Buka Atap, Harganya Rp200 Jutaan

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Tesla Roadster Bikin Geger, Mobil Listrik Bisa Salto di Udara, Produksi Ditargetkan 2028

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Chery Perkenalkan Pengisi Daya 1,44 Megawatt, Tambah Jarak Tempuh Mobil Listrik 500 Km dalam 5 Menit

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Mobil Listrik Mungil EZI EM05 dan EM06 Meluncur di Paris, Punya AI dan Kamera 360 Derajat

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Honda Kembangkan Teknologi Jalan yang Bisa Ngecas Mobil Listrik Sambil Melaju

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

  • OLAHRAGA
    Bye-bye San Siro! Inter dan AC Milan Pamer Stadion Futuristik, Generali Stadium Siap Tampung 71.500 Penonton

    Bye-bye San Siro! Inter dan AC Milan Pamer Stadion Futuristik, Generali Stadium Siap Tampung 71.500 Penonton

    Usai Raih Emas Asian Games, Shohibul Fikri Bidik Olimpiade: Siap Berjuang Bawa Merah Putih

    Usai Raih Emas Asian Games, Shohibul Fikri Bidik Olimpiade: Siap Berjuang Bawa Merah Putih

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Hutan Indonesia Terbakar, Klub Bola Eropa Kompak Bersuara: Stop Karhutla

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Bangga, Mandalika Menjadi Saksi: Veda Ega Pratama Bukan Sekadar Membawa Nama Indonesia, tetapi Juga Menorehkan Rekor Baru di Moto3

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    Mandalika Jadi Panggung Marc Marquez, Menang Sprint Sekaligus Rebut Puncak Klasemen MotoGP 2026

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Geger! Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

suaraindonews by suaraindonews
4 November 2026
in NASIONAL
0
Geger! Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kediaman Hambalang, Jumat, 24 April 2026. (foto presiden)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian yang disebut telah berlangsung sejak 2025 dan menyasar sejumlah pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Berawal dari Dugaan Penyalahgunaan Sistem LIMS

Pengungkapan perkara ini berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen intersepsi atau penyadapan yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam penyidikan, Bareskrim menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dengan demikian, penyidik mendalami dugaan penggunaan fasilitas penyadapan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Bareskrim menyebut dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Astra Financial Hadirkan I Care I Share di GIIAS 2023 Bertepatan dengan Semarak Peringatan HUT RI

Dugaan Penghapusan Data pada Oktober 2026

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Asep Safrudin menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan tersebut.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Dugaan penghapusan data itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bareskrim Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti Elektronik

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan sistem LIMS, proses pemasukan nomor telepon ke dalam sistem, serta dugaan penghapusan file hasil penyadapan.

Tiga Jenderal Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya masing-masing diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan langsung keputusan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

BACA JUGA :  Impor Beras Harus Disertai Data Akurat

Penetapan tersangka itu menjadi perkembangan besar karena perkara dugaan penyadapan tidak hanya menyeret persoalan penggunaan teknologi kepolisian, tetapi juga melibatkan nama-nama pejabat tinggi di institusi Polri.

Ketiganya Ditahan di Rutan Mabes Polri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya disebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri.

Asep Safrudin membenarkan langkah penahanan tersebut.

“Terkait dengan tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusril: Perkara Ini Bukan Tindak Pidana Makar

Kasus tersebut turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani Bareskrim.

Yusril menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi salah satu target dugaan penyadapan setelah menerima laporan dari Kapolri.

Meski demikian, motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Irwasum Polri Pastikan Ada Pengawasan Internal

Di tengah perhatian publik terhadap keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian, pengawasan internal Polri juga menjadi sorotan.

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Ia menjelaskan, pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA :  BI Buka Layanan Tukar Uang Ramadan 2025, Siapkan Rp180,9 Triliun

Polri juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.

Ancaman pidana maksimal dari salah satu ketentuan yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.

Namun, penerapan pasal dan ancaman hukuman tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan. Penetapan tersangka juga tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus Ini Menyisakan Sejumlah Pertanyaan

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sekaligus membuka sejumlah pertanyaan penting mengenai pengawasan teknologi intersepsi di lingkungan kepolisian.

Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana nomor telepon target dimasukkan ke sistem LIMS, apa tujuan penyadapan, serta apakah ada pihak lain yang ikut terlibat.

Selain itu, identitas lengkap seluruh pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga belum diumumkan secara terbuka.

Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, kebebasan pers, serta hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.

Bareskrim masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses penyidikan dan persidangan. Publik pun menunggu perkembangan kasus yang kini menyeret tiga jenderal kepolisian tersebut.

(Yulianto)

Dibaca : 354
Tags: headline
Previous Post

Kementerian PU Normalisasi Sungai Pangur di Gayo Lues Untuk Antisipasi Banjir Susulan

Next Post

Heboh Pajak Digital 9 November! Transfer Bank dan E-Wallet Bakal Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Related Posts

Nama Ahmad Dhani Terseret Sidang Korupsi Bea Cukai! KPK Buka Peluang Panggil Jadi Saksi
LIFESTYLE

Nama Ahmad Dhani Terseret Sidang Korupsi Bea Cukai! KPK Buka Peluang Panggil Jadi Saksi

4 November 2026
Heboh Pajak Digital 9 November! Transfer Bank dan E-Wallet Bakal Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah
LIFESTYLE

Heboh Pajak Digital 9 November! Transfer Bank dan E-Wallet Bakal Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

4 November 2026
Kementerian PU Normalisasi Sungai Pangur di Gayo Lues Untuk Antisipasi Banjir Susulan
BIROKRASI

Kementerian PU Normalisasi Sungai Pangur di Gayo Lues Untuk Antisipasi Banjir Susulan

3 November 2026
MPR Gelar Wayang Kulit di Wonogiri, Casytha A. Kathmandu Tekankan Gotong Royong dan Pelestarian Budaya
MPR RI

MPR Gelar Wayang Kulit di Wonogiri, Casytha A. Kathmandu Tekankan Gotong Royong dan Pelestarian Budaya

3 November 2026
Finland Cari 16 Jomblo dari Seluruh Dunia, Liburan 4 Hari ke Eropa Gratis! Tiket Pesawat, Hotel hingga Dinner Date Ditanggung
LIFESTYLE

Finland Cari 16 Jomblo dari Seluruh Dunia, Liburan 4 Hari ke Eropa Gratis! Tiket Pesawat, Hotel hingga Dinner Date Ditanggung

3 November 2026
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Segera Tutup, Jangan Sampai Terlewat
LIFESTYLE

Pendaftaran Magang Nasional 2026 Segera Tutup, Jangan Sampai Terlewat

3 November 2026
Next Post
Heboh Pajak Digital 9 November! Transfer Bank dan E-Wallet Bakal Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Heboh Pajak Digital 9 November! Transfer Bank dan E-Wallet Bakal Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • MPR Gelar Wayang Kulit di Wonogiri, Casytha A. Kathmandu Tekankan Gotong Royong dan Pelestarian Budaya

    MPR Gelar Wayang Kulit di Wonogiri, Casytha A. Kathmandu Tekankan Gotong Royong dan Pelestarian Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU Normalisasi Sungai Pangur di Gayo Lues Untuk Antisipasi Banjir Susulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekan Dominasi Sektor Domestik, Pemerintah Indonesia Dorong Penempatan Pekerja Migran Formal di Hong Kong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finland Cari 16 Jomblo dari Seluruh Dunia, Liburan 4 Hari ke Eropa Gratis! Tiket Pesawat, Hotel hingga Dinner Date Ditanggung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi UGM Ciptakan MEDISYNC, AI untuk Deteksi Kesalahan Obat! Raih Juara 1 Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA