SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Masyarakat dibuat bertanya-tanya! Benarkah mulai 9 November 2026 setiap transaksi transfer bank, mobile banking, hingga dompet digital bakal dikenai pajak?
Isu ini ramai setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana penerapan pajak digital dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta.
Kabar tersebut langsung menjadi perhatian masyarakat. Apalagi, hampir setiap hari orang menggunakan mobile banking, QRIS, hingga dompet digital untuk belanja, bayar tagihan, dan kirim uang.
Tapi tunggu dulu! Jangan buru-buru panik setiap kali mau transfer uang.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tidak menerapkan pajak baru yang otomatis memotong setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital.
Lalu, pajak digital yang dimaksud sebenarnya untuk apa?
Pemerintah sedang menerapkan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini dikenal dengan nama SPP-TDLN.
Artinya, yang menjadi sasaran adalah transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan setiap uang yang dikirim dari satu rekening ke rekening lainnya.
Jadi, buat masyarakat yang biasa transfer uang ke keluarga, kirim saldo ke teman, atau mengisi dompet digital, jangan langsung menganggap uangnya bakal dipotong pajak.
Namun, perlu diketahui, biaya jasa tertentu seperti layanan transfer dana tetap bisa dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Ini berbeda dengan memajaki nominal uang yang ditransfer.
Dalam penerapan sistem tersebut, pemerintah juga melibatkan enam lembaga, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, termasuk memperbaiki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB yang masih menjadi perhatian.
Nah, sekarang yang penting adalah masyarakat memahami mana pajak atas layanan digital dan mana uang yang sekadar dipindahkan melalui rekening.
Sebab, jangan sampai setiap kali buka aplikasi mobile banking, masyarakat malah deg-degan duluan sebelum menekan tombol transfer!
Bagaimana menurut kalian? Apakah sistem pajak digital ini sudah cukup jelas disosialisasikan kepada masyarakat?
( Riana P)
























