SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya mengusulkan wacana untuk mengubah status Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menjadi lembaga pendidikan swasta mengingat lembaga pendidikan tinggi milik pemerintah di bidang kepamongprajaan menelan anggaran terbesar.
“IPDN ini datang ke Komisi II DPR RI hanya ketika ada masalah saja. Kita belum pernah mendengar berita atau cerita bagus tentang IPDN di Komisi II, ” ujar Wahyu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Wayan menambahkan apabila IPDN diubah statusnya menjadi swasta, maka dana yang biasa dianggarkan untuk IPDN bisa diserahkan kepada sektor lain yang lebih membutuhkan, seperti Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau institusi pemerintahan lainnya.
“Saya rasa dengan jumlah pelamar yang membludak itu, tidak ada yang keberatan juga apabila (IPDN) diswastakan. Kita lepaskan saja. Mungkin suatu saat bisa menjadi BLU (Badan Layanan Umum) atau mendapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sana,” ujar Politikus Fraksi Partai Demokrat ini
Wayan mengakui wacana pengubahan status tersebut sulit direalisasikan. Namun dia berharap wacana tersebut bisa direalisasikan tahun depan. Tujuan perubahan status ini juga agar pelayanan Kemendagri dapat menjadi lebih baik dan Komisi II DPR RI juga melepaskan sisi pengawasannya, karena dianggap belum terasa manfaatnya.
Persoalan lain lanjut Wayan yakni, ada kesenjangan antara lulusan IPDN dengan mereka yang diterima melalui PTN atau PTS lainnya khususnya terkait penerimaan PNS. Padahal penerimaan PNS harus bersifat umum, bukan hanya IPDN.
“Namun IPDN dirasa cenderung lebih eksklusif dari mereka yang lulusan perguruan tinggi negeri/swasta,” katanya. (DSK)