SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pembahasan mengenai izin motor gede (moge) melintas di jalan tol kembali menjadi sorotan. Kali ini, usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, pada Kamis (23/1/2025).
Iwan berargumen bahwa mengizinkan moge masuk jalan tol bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan negara, seraya menyebut bahwa hanya di Indonesia moge belum diizinkan menggunakan jalan bebas hambatan.
“Hanya di Indonesia Moge Tidak Bisa Masuk Tol”
Dalam rapat tersebut, Iwan menyoroti perbedaan perlakuan antara motor patroli dan pengawal (patwal) yang sering menggunakan jalan tol, meskipun motor-motor tersebut pada dasarnya juga moge. Ia mempertanyakan regulasi yang selama ini menghambat pemilik moge untuk mendapatkan akses yang sama.
“Ini sekadar masukan, bagaimana agar moge ini diberikan peluang untuk masuk tol. Kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol,” kata Iwan dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menekankan potensi ekonomi yang bisa dihasilkan jika akses tol dibuka untuk moge.
“Saya kira ini potensi pendapatan. Apalagi pengusaha jalan tol bisa mendapat keuntungan lebih, dengan catatan mungkin berlangganan. Regulasi tinggal dirumuskan,” tambahnya.
Potensi dan Tantangan di Balik Usulan
Usulan ini memang menghadirkan peluang baru, terutama dalam meningkatkan pendapatan dari pengguna jalan tol. Dengan jumlah moge yang diperkirakan mencapai jutaan di Indonesia, pembukaan akses tol bagi kendaraan roda dua berkapasitas besar ini berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan bagi operator jalan tol.
Namun, ide ini juga menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah aspek keselamatan. Jalan tol dirancang khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan kecepatan minimum dan maksimum tertentu. Kehadiran moge di jalur yang sama bisa memicu risiko kecelakaan, terutama jika tidak ada jalur khusus yang disediakan.
Tanggapan Publik: Pro dan Kontra
Wacana ini langsung memantik berbagai reaksi dari masyarakat. Para pemilik moge tentu mendukung langkah ini, mengingat kendaraan mereka sering dianggap cocok untuk melaju di jalan tol karena kapasitas mesinnya yang besar.
Namun, banyak pula yang mempertanyakan keadilan kebijakan ini. Jika moge diizinkan masuk tol, apakah motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil juga akan diberi peluang serupa? Atau apakah pemerintah hanya memprioritaskan pengguna kendaraan tertentu yang dianggap “elit”?
Regulasi yang Dibutuhkan
Jika wacana ini serius dipertimbangkan, maka regulasi yang ketat harus segera disiapkan, mulai dari:
1. Penerapan Jalur Khusus: Untuk memastikan keselamatan pengguna moge dan kendaraan roda empat di jalan tol.
2. Penyesuaian Tarif Tol: Mengingat kendaraan ini berpotensi memiliki dampak berbeda terhadap infrastruktur jalan dibandingkan mobil.
3. Persyaratan Teknis dan Administrasi: Seperti spesifikasi minimal kendaraan yang diizinkan dan kewajiban menggunakan perlengkapan keselamatan.
Kesimpulan
Meski wacana ini membuka peluang ekonomi baru, tantangan dalam hal keselamatan dan keadilan bagi pengguna jalan lainnya tetap menjadi isu yang harus dipertimbangkan. Dengan regulasi yang matang, potensi konflik atau risiko di jalan tol dapat diminimalkan. Namun, tanpa aturan yang jelas, kebijakan ini berisiko menimbulkan lebih banyak masalah daripada solusi.
Jadi, apakah moge masuk tol ini menjadi solusi inovatif atau sekadar wacana yang berakhir kontroversial? Kita tunggu langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait.
(Anton)