SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU APBN 2027 untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Banggar DPR RI yang dipimpin Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Rabu (25/9/2026).
“Apakah hasil rapat kita pada hari ini kita sepakati dan kita akan lanjutkan ke tingkat II Rapat Paripurna pada Selasa 29 September 2026 untuk dapat disetujui dan disahkan?” tanya Said.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dalam pembahasan Tingkat I, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah asumsi ekonomi makro 2027. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen.
Harga minyak mentah Indonesia disepakati US$75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Untuk postur anggaran, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,2 triliun. Defisit APBN ditetapkan 2,4 persen terhadap PDB, dengan pembiayaan anggaran sebesar Rp671,1 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil menyatakan kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang ekspansif, namun tetap menjaga kehati-hatian.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” kata Suahasil.
Menurutnya, pembahasan RAPBN 2027 berlangsung di tengah tantangan ekonomi akibat konflik global. Karena itu, penguatan fundamental ekonomi nasional menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan.
“Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujarnya.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























