SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendorong pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji dan pemberantasan praktik yang merugikan jemaah.
Arahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil mengatakan, Prabowo ingin memastikan pengelolaan keuangan haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat diketahui secara faktual dan dikelola secara transparan serta akuntabel.
“Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, audit forensik diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan haji secara menyeluruh berdasarkan fakta. Pemerintah juga ingin memastikan tidak terdapat rekayasa keuangan dalam pengelolaan dana haji.
“Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Dahnil menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait audit forensik tersebut.
“Jadi itu yang akan kami lakukan, nanti kami akan bicara dengan semua tim terutama BPKP terkait dengan upaya audit forensik keuangan haji tersebut,” imbuhnya.
Selain pembenahan tata kelola keuangan, Dahnil mengatakan arahan Presiden juga mencakup upaya membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik yang dinilai merugikan jemaah.
“Ini juga dalam rangka tadi perintah Presiden bersih-bersih perhajian Indonesia supaya lebih berkah pada Presiden, supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah,” kata Dahnil.
Masa Tunggu Haji
Dahnil juga menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan validasi data calon jemaah untuk menata masa tunggu keberangkatan haji.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data dan menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid. Setelah proses validasi, pemerintah menyebut masa tunggu faktual saat ini rata-rata sekitar 14 tahun.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden,” pungkasnya.
Presiden Apresiasi Pembersihan Ekosistem Haji
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan Presiden Prabowo mengapresiasi upaya pemerintah membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik pelanggaran dan kecurangan yang dapat merugikan calon jemaah.
Irfan juga menyebut Presiden mengapresiasi peluncuran hotline “Berantas Mafia Haji dan Umrah” yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah beberapa pekan lalu.
“Beliau (Presiden) sangat apresiasi dengan upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran-pelanggaran, dari kecurangan-kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” kata Irfan.
Irfan berharap dukungan tersebut semakin memperkuat langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.
“Istilah beliau adalah sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujarnya.
(Ginanjar Prio Wibowo)
























