SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)”. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Jumat (9/4/2021).
Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (disingkat Indonesia–EFTA CEPA atau IE–CEPA) merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.
“Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss,” ungkap Mendag Lutfi dalam rapat paripurna tersebut.
Setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).
Selain itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan IE–CEPA yang ditargetkan pada awal semester II 2021.
“Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-COVID-19,” tutup Mendag Lutfi.
Sekilas IE–CEPA
Inisiasi perundingan Indonesia dengan negara-negara EFTA dimulai sejak 2005 melalui pembentukan studi kelayakan bersama, yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011. Perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 dan diaktifkan kembali pada 2016.
Penandatanganan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para Menteri yang mewakili negara-negara EFTA. Persetujuan ini mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas. Lembar fakta dan isi Persetujuan IE–CEPA dapat diunduh di laman situs Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan:
http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/eropa/efta.
Hubungan Perdagangan Indonesia–EFTA
Total perdagangan Indonesia–EFTA pada 2020 sebesar USD 3,3 miliar atau meningkat 92,62 persen dibanding 2019 yang sebesar USD 1,7 miliar. Pada 2020, EFTA menduduki peringkat ke-15 negara tujuan ekspor Indonesia dengan nilai ekspor sebesar USD 2,4 miliar atau meningkat 195,72 persen dibandingkan 2019 yang hanya sebesar USD 829,4 juta. Di sisi lain, EFTA merupakan negara asal impor ke-24 bagi Indonesia dengan nilai impor sebesar USD 882,5 juta atau turun 2,17 persen dibandingkan 2019 yang sebesar USD 902,1 juta.
Ekspor Indonesia ke EFTA yaitu emas (USD 1,90 miliar), perhiasan dan kelengkapannya (USD 362,4 juta), limbah dan scrap dari precious metal (USD 43,4 juta), serat optik dan perangkatnya (USD 36,2 juta), serta buldozer (USD 15 juta). Sedangkan impor Indonesia dari EFTA yaitu bom dan granat (USD 122,8 juta), bahan bakar dan minyak dari mineral bitumen (USD 40,9 juta), tinta cetak (USD 27,9), serta berbagai jenis jam (USD 25,1 juta). (wwa)




















































