SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan dan konflik agraria yang selama ini dinantikan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Nusron mengatakan pembahasan RUU tersebut menjadi perkembangan penting karena menyangkut persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama.
“Alhamdulillah, masalah yang sudah lama dinantikan oleh rakyat sudah diselesaikan,” ujar Nusron kepada wartawan.
Menurut Nusron, keberadaan RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria. Formula yang lebih jelas dinilai diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan tidak lagi berlangsung tanpa kepastian.
“Moga-moga dengan adanya RUU ini nanti, urusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung. Dan ada formula yang jelas,” katanya.
Nusron menjelaskan, konflik agraria kerap berkaitan dengan status dan penguasaan aset. Persoalan tersebut dapat melibatkan tanah masyarakat maupun aset pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan korporasi.
“Karena hampir semua konflik itu kan terjadi karena satu, hubungannya dengan aset pemerintah, aset BUMN, maupun konflik dengan aset korporasi,” ujarnya.
Karena melibatkan berbagai pihak, kata Nusron, penyelesaian konflik agraria membutuhkan formula yang dapat memberikan jalur penyelesaian secara lebih jelas dan terukur.
“Dengan adanya formula ini insyaallah akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” kata Nusron.
Reforma agraria sendiri berkaitan dengan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Dalam praktiknya, konflik agraria dapat melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat, pemerintah, BUMN hingga badan usaha.
Kejelasan mekanisme penyelesaian menjadi salah satu hal penting agar konflik pertanahan yang telah berlangsung lama dapat ditangani secara lebih terarah.
Nusron berharap regulasi yang sedang diproses tersebut nantinya memberikan kepastian bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama Baleg DPR RI menjadi bagian dari proses legislasi untuk membentuk landasan hukum yang diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria dan mempercepat penyelesaian konflik pertanahan.
(Purwantiningsih)
























