SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengkajian MPR RI terus memperdalam kajian mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai arah pembangunan jangka panjang yang bertujuan menjamin kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan. Kajian ini menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 yang mendorong pembahasan substansi dan bentuk hukum arah pembangunan nasional.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Firman Subagyo menyampaikan bahwa PPHN perlu memiliki dasar hukum yang kuat. Jika ingin sekuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa lalu, maka dibutuhkan amandemen terbatas UUD 1945. Sementara jika hanya berbentuk undang-undang, maka PPHN tidak akan memiliki daya ikat yang kuat karena bisa sewaktu-waktu diubah oleh DPR.
Firman juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut memiliki pandangan positif terhadap gagasan PPHN. Oleh karena itu, komunikasi politik antara pimpinan MPR, Presiden, dan pimpinan partai politik dinilai sangat penting untuk memastikan adanya kesamaan pandangan serta menghindari polemik berkepanjangan. Ia berharap pertemuan antara Presiden dan pimpinan MPR bisa dilaksanakan sebelum 17 Agustus 2025 agar arah politik terkait PPHN menjadi lebih jelas.
Dalam diskusi yang sama, pengamat politik Karyono Wibowo menilai PPHN penting sebagai pedoman agar pembangunan nasional tetap sejalan dengan konstitusi dan Pancasila. Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade tanpa GBHN, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk menakar efektivitas sistem pembangunan nasional yang berlaku saat ini. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.
Karyono menambahkan bahwa bentuk hukum PPHN harus dirancang sedemikian rupa agar tidak membatasi ruang gerak presiden dalam membuat kebijakan, namun tetap memberikan arah yang konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyampaikan bahwa arah pembangunan tidak seharusnya hanya didasarkan pada visi dan misi presiden terpilih. Menurutnya, semangat konstitusi Indonesia menempatkan kolektivitas dan gotong royong sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan negara, termasuk arah pembangunan. Ia menyarankan agar PPHN dirumuskan oleh lembaga yang mewakili seluruh unsur bangsa, dan substansinya disusun secara konkret, tidak abstrak, namun tetap fleksibel terhadap dinamika yang terjadi di lapangan.
Seluruh narasumber menyatakan bahwa MPR tidak dapat bekerja sendiri dalam merumuskan PPHN. Diperlukan forum komunikasi antar-lembaga negara seperti DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Konstitusi agar terbentuk konsensus nasional mengenai arah pembangunan jangka panjang Indonesia.
(Anton)