SUARAINDONEWS.COM, Sijunjung-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan ada enam jurus menghadapi penyakit birokrasi di Indonesia baik di pemerintah pusat maupun di daerah. Semua itu harus segera diobati untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mengobati penyakit tersebut, dilakukan melalui implementasi reformasi birokrasi. “Ada enam jurus yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujar Menteri saat memberikan arahan pada Rakor Reformasi Birokrasi Pemda di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (29/03/2018).
Dikatakan, penyakit birokrasi dimaksud, antara lain masih banyaknya pemerintah daerah yang memiliki persentase belanja operasional untuk kebutuhan internal pemerintah yang lebih besar dari belanja publik. Kondisi seperti ini sangat membatasi bagi pemerintah daerah untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik. “Akibatnya, pemerintah daerah hanya sibuk dengan urusan internal sehingga urusan pelayanan kepada publik terabaikan,” ujarnya.
Penyakit kedua, tingkat korupsi yang cukup tinggi. Ketiga, Inefektivitas dan inefisiensi dalam pengelolaan pembangunan. Keempat, kualitas ASN masih belum optimal dalam mendukung kinerja pemerintah. Kelima organisasi pemerintah yang cenderung besar, baik di pusat maupun di daerah, yang cenderung memanfaatkan kemungkinan untuk memperbesar struktur tanpa melihat kebutuhan nyata, ketersediaan sumber daya yang dimiliki, kondisi terkini yang dihadapi, dan cakupan wilayah pelayanan. Penyakit keenam, kualitas pelayanan publik yang masih belum memenuhi harapan publik.
Adapun enam jurus MenpanRB yang harus diambil adalah pertama memperbaiki manajemen kinerja. Jurus kedua, Pembangunan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Jurus ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Keempat, mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-government) secara terintegrasi. Kelima pemerintah harus meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan sistem rekrutmen, percepatan penetapan peraturan teknis sebagai pelaksanaan UU ASN, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit. Jurus keenam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk memenuhi semakin berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik, maka perlu dilakukan terobosan-terobosan di bidang penyelenggaraan pelayanan, “ katanya.(Bams)