SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka.
Lasarus menilai seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa kecelakaan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia menegaskan, kewenangan penetapan tersangka tetap berada di tangan penyidik.
“Pertama tentu saya harus menghormati kewenangan penyidik. Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati. Dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis,” ujar Lasarus kepada wartawan usai rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU LLAJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Lasarus mengatakan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan adanya sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antarpetugas pengatur perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.
Menurut Lasarus, persoalan persinyalan perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pengoperasian sistem tersebut.
“Laporan KNKT juga menyebutkan bahwa ada sinyal yang bermasalah. Nah, kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan komunikasi radio dalam kondisi darurat. Menurutnya, informasi penting yang seharusnya dapat digunakan untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan dengan baik, meski terdapat jeda waktu sebelum tabrakan terjadi.
“Kemudian juga sistem komunikasi. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik, sehingga informasi ke titik-titik penting untuk mencegah kecelakaan ini terjadi juga tidak sampai. Padahal ada jeda waktu yang cukup,” ujarnya.
Lasarus juga mempertanyakan ketepatan pengaturan keberangkatan kereta serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu,” tegasnya.
Ia mengatakan kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan hasil penyidikan. Termasuk status pendamping masinis yang saat kejadian berada dalam rangkaian operasional kereta.
“Bisa jadi lebih dari satu, tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu. Nah, masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri. Pendamping masinis ini statusnya apa hari ini, kan kita belum tahu juga,” ujarnya.
Lasarus juga kembali menyoroti sistem persinyalan perkeretaapian. Ia mempertanyakan mengapa sistem tersebut tidak memberikan peringatan yang lebih luas ketika terjadi kondisi berbahaya di jalur kereta.
“Saya mempersoalkan soal sinyal. Aneh dalam satu jalur rangkaian kereta, itu kok sinyalnya tidak terintegrasi,” katanya.
Menurut dia, sistem idealnya dapat memberikan peringatan kepada bagian lain ketika terjadi gangguan atau kejadian di satu titik jalur.
“Harusnya ketika terjadi benturan di satu jalur, itu dengan sendirinya alarm itu harus sudah merah di seluruh sistem yang ada di kereta api,” ujarnya.
Dalam laporan investigasinya, KNKT memang menemukan adanya persoalan hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Bekasi Timur. KNKT juga mencatat sejumlah persoalan komunikasi darurat dan koordinasi antarpetugas pengatur perjalanan kereta. Namun, KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor yang diidentifikasi dalam investigasi tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.
Lasarus kemudian mendorong evaluasi terhadap pembagian kewenangan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, terutama menyangkut sarana dan prasarana perkeretaapian.
“Saya beri saran kemarin, sudahlah, ambil alih saja oleh PT KAI selaku operator. Teman-teman dari perhubungan sebagai regulator saja, nggak usah campur lagi sarana prasarana di KAI. Ini juga masalah,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem persinyalan, Lasarus menyebut pengadaan sistem tersebut dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
“Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub, ya Kemenhub yang tanggung jawab dong,” katanya.
Meski demikian, Lasarus menyerahkan sepenuhnya penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kepada penyidik.
“Saya rasa penyidik sudah lebih tahu siapa yang harus bertanggung jawab. Dan kami berharap semua yang terlibat itu harus ditindak,” ujarnya.
Ia menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh karena kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Orang sudah meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara? Jadi nggak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” katanya.
Lasarus juga menanggapi keterlibatan sebuah taksi yang sebelumnya mengalami kecelakaan di perlintasan JPL 86 sebelum rangkaian kejadian berujung pada tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.
Ia mengatakan, apabila kendaraan tersebut benar melintas di jalur yang dilarang, tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Namun, konstruksi hukum dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Ketika dia melintas di jalur yang tidak boleh, sebenarnya itu sudah pelanggaran. Masalahnya, pertanyaan kita, apakah ada larangan di situ? Ini saya belum tahu juga,” ujarnya.
Menurut Lasarus, keberadaan taksi tersebut tetap perlu diperiksa sebagai bagian dari rangkaian peristiwa kecelakaan.
“Yang jelas, sopir taksi ini adalah bagian yang terlibat dalam kasus kecelakaan ini. Sopir taksi ini yang membawa taksi itu, dan akibat taksi itu ditemper oleh kereta terjadilah kecelakaan ini. Ini sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, kalau pandangan saya,” katanya.
Lasarus kembali menegaskan bahwa penentuan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























