SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut memperpanjang capaian WTP Kementerian PU selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 yang diterima pada 19 Agustus 2026. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Kementerian PU dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan capaian tersebut saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI dalam rangka pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Menteri Dody.
Menurut Menteri Dody, opini WTP bukan menjadi alasan bagi Kementerian PU untuk berhenti melakukan perbaikan. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara tepat waktu dan berkualitas sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” tegasnya.
Sebagai percepatan tindaklanjut atas rekomendasi BPK, Kementerian PU melakukan perbaikan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, meningkatkan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta mempercepat pelaksanaan alih status atau hibah BMN. Adapun penyampaian tindak lanjut 60 hari terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 ditargetkan paling lambat 16 Oktober 2026.
Menteri Dody menambahkan, Kementerian PU juga terus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya temuan. Pengawasan dan pengendalian terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense, mulai dari UPT/Balai dan direktorat teknis sebagai lini pertama, Unit Kepatuhan Intern sebagai lini kedua, hingga Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga.
“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” kata Menteri Dody.
Capaian WTP tujuh tahun berturut-turut tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian PU untuk memastikan setiap anggaran negara dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menteri Dody.
(Robby Bustami)
























