SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-14 pada Jumat (12/6/2026). Momentum ini menjadi ajang refleksi perjalanan lembaga sekaligus mempertegas komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, di usia ke-14 tahun, DKPP telah memasuki fase yang lebih matang sebagai lembaga negara. Karena itu, ia berharap DKPP ke depan dapat menjadi lembaga yang semakin mandiri.
“Kita bersyukur karena DKPP sudah memasuki usia 14 tahun. Harapannya ke depan DKPP menjadi lembaga yang semakin baik dan semakin kuat dalam menjalankan tugas menjaga etika penyelenggara pemilu,” kata Heddy dalam acara peringatan HUT DKPP di Jakarta.
Dalam sambutannya, Heddy sempat berkelakar soal posisi DKPP yang hingga saat ini masih berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengibaratkan DKPP sebagai anak yang sudah beranjak dewasa dan sudah saatnya memiliki rumah sendiri.
“Kalau anak sudah mulai dewasa ya sudah waktunya disiapkan rumah. Kami berharap DKPP ke depan bisa memiliki rumah sendiri dan semakin mandiri,” ujarnya yang disambut tawa para tamu undangan.
Meski demikian, Heddy mengapresiasi dukungan Kemendagri yang selama ini membantu kebutuhan anggaran maupun sumber daya manusia DKPP.
Menurut Heddy, dalam beberapa bulan terakhir DKPP lebih fokus pada upaya pencegahan dibandingkan penindakan pelanggaran etik. Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan di sejumlah daerah dengan menggandeng perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait.
“Kami lebih banyak melakukan sosialisasi pencegahan. Kami turun ke berbagai daerah dan bekerja sama dengan kampus-kampus untuk membangun kesadaran etik para penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Heddy menilai keberhasilan DKPP seharusnya tidak diukur dari banyaknya laporan yang masuk. Sebaliknya, semakin sedikit pengaduan berarti semakin baik kualitas pencegahan yang dilakukan.
Namun kenyataannya, jumlah laporan yang masuk justru masih cukup tinggi. Pada tahun pemilu lalu, DKPP menerima 678 pengaduan dalam satu tahun.
Selain itu, sebanyak 67 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sepanjang periode tersebut.
“Kalau ada yang diberhentikan, itu bukan semata-mata untuk menghukum orangnya. Tetapi untuk menjaga institusi penyelenggara pemilu agar tetap dipercaya masyarakat,” kata Heddy.
Ia menegaskan DKPP bukan hanya lembaga yang bertugas memberikan sanksi. Lebih dari itu, DKPP hadir sebagai benteng etika, integritas, dan marwah penyelenggara pemilu.
“Banyak yang mengira DKPP hanya menghukum. Padahal tugas utama kami menjaga integritas penyelenggara pemilu agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DKPP Syamardani memaparkan capaian penegakan etik selama 14 tahun terakhir.
Sejak berdiri pada 12 Juni 2012, DKPP telah menerima sebanyak 5.894 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.672 perkara diregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus.
Selama 14 tahun, DKPP telah menangani perkara yang melibatkan 10.966 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Dari seluruh perkara yang diputus, sebanyak 815 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selain itu terdapat 3.723 sanksi teguran tertulis, 86 pemberhentian sementara, dan 106 pemberhentian dari jabatan ketua.
Namun tidak semua pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran etik. Sebanyak 5.823 penyelenggara pemilu justru direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Syamardani mengatakan penegakan etik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Legitimasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas para penyelenggaranya,” kata Syamardani.
Pada peringatan HUT ke-14 tahun ini, DKPP mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”.
Rangkaian kegiatan yang digelar antara lain Festival Etik, lomba karya jurnalistik, lomba video kreatif, pameran perjalanan 14 tahun DKPP, donor darah, hingga peluncuran buku bertema kepemiluan.
Menurut Syamardani, usia 14 tahun menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas demokrasi Indonesia yang terus menghadapi tantangan baru.
“Menjaga integritas dan etika harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kualitas demokrasi, DKPP menegaskan akan terus menjalankan perannya sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(Anton)























