SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN Muhammad Hoerudin Amin menyoroti penggunaan data desil dalam penyaluran bantuan pemerintah, khususnya untuk program beasiswa pendidikan.
Hoerudin mengatakan data desil merupakan strategi pemerintah untuk mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat. Pengelompokan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengambil kebijakan dan menyalurkan program secara lebih tepat sasaran.
“Desil itu strategi pemerintah untuk memudahkan mengklasifikasi masyarakat kita, terutama khusus di ruang ekonomi. Jadi itu agar pemerintah mudah juga bagaimana mengambil kebijakan,” kata Hoerudin kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Namun, ia menilai proses penginputan dan pengolahan data desil masih perlu diperkuat. Menurutnya, setiap data yang masuk harus melalui proses konfirmasi dan validasi agar kondisi ekonomi masyarakat yang tercatat benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Kita butuh dicermati, bahkan kita butuh dikonfirmasi, divalidasi. Data yang masuk itu benar tidak? Masalahnya setiap input data itu susah dikoreksi,” ujarnya.
Hoerudin menjelaskan, data klasifikasi ekonomi masyarakat berada dalam ekosistem data Kementerian Sosial (Kemensos), sementara Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam mengolah dan mengelompokkan masyarakat berdasarkan kondisi ekonominya.
Menurut dia, Kemensos menyediakan data yang kemudian diolah BPS untuk menentukan kelompok desil masyarakat.
Dalam konteks beasiswa, Hoerudin meminta agar program pendidikan tidak ditempatkan dalam nomenklatur bantuan sosial.
“Kita minta beasiswa itu tidak masuk dalam pengelompokan dana hibah,” katanya.
Ia mencontohkan masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 selama ini menjadi kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan sosial, termasuk bantuan langsung tunai (BLT).
Namun, menurut Hoerudin, anggaran pendidikan memiliki karakter berbeda dan tidak semestinya diposisikan sebagai bantuan sosial.
“Yang desil 1 sampai 4 itu dikelompokkan untuk Kemensos, dapat BLT. Yang kedua, masa anggaran pendidikan harus masuk bansos?” ujarnya.
Hoerudin mendorong agar anggaran pendidikan dan beasiswa dikeluarkan dari nomenklatur bantuan sosial mulai tahun depan.
Ia menegaskan pendidikan merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar bantuan bagi masyarakat miskin.
“Pendidikan itu kan investasi. Beasiswa itu bukan untuk orang miskin, tapi untuk seluruh warga negara yang harus mendapatkan pelayanan dari pemerintah agar dia bisa belajar,” tegasnya.
Menurut Hoerudin, hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi masyarakat.
“Makanya dalam Undang-Undangnya, Pasal 31, itu hak dasar dia mendapatkan pendidikan. Maka tugas pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang layak, yang baik,” jelasnya.
Ia menilai biaya pendidikan dari perspektif pembangunan nasional merupakan investasi karena berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sementara dari sisi pelayanan publik, pendidikan merupakan bentuk jaminan negara terhadap hak dasar warga negara.
“Dari sisi skema pembangunan negara itu investasi karena itu memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa kita. Dari sisi skema pelayanan, dia itu jaminan,” katanya.
Hoerudin juga mengingatkan agar persoalan akurasi data desil tidak menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, terutama calon mahasiswa yang membutuhkan beasiswa.
Ia khawatir kesalahan dalam proses input, pengolahan, hingga penarikan kesimpulan data dapat menyebabkan seseorang masuk dalam kelompok desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau sekarang kita bertanya, ini masalah desil banyak yang salah, itu salah input data, salah olah data, ya salah kesimpulan,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan data pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekaligus negara karena kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran.
“Yang rugi warga negara kita. Dan negara juga rugi karena peta jalannya tidak terbuat, tidak terbentuk secara baik,” katanya.
Hoerudin menegaskan data merupakan dasar penting dalam perumusan kebijakan pemerintah. Karena itu, kualitas dan akurasi data harus dipastikan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Data itu memandu kebijakan. Kalau data sebagai pemandu terus salah, kebijakannya tidak akan tepat,” pungkasnya.
(Riana P)

























