SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat Baleg setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan Baleg terkait RUU usul inisiatif Komisi I DPR RI tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Baleg untuk menjadikan RUU Penyiaran sebagai RUU Usul DPR RI.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Bob dalam rapat.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat yang hadir.
Bob mengatakan Baleg bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap RUU Penyiaran. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan konten dan platform digital.
Menurut Bob, pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas informasi yang diterima publik.
“Persetujuan RUU Penyiaran ini patut diapresiasi, karena pada saat pembahasan Komisi I sangat menguasai persoalan yang ada,” ujar Bob.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan apresiasi atas persetujuan Baleg terhadap RUU Penyiaran.
Dave mengatakan RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
“Pembahasan ini tentu tidak mudah, banyak masukan-masukan yang kita serap dari para akademisi dan tenaga ahli,” kata Dave.
Dalam RUU Penyiaran tersebut terdapat sejumlah ketentuan mengenai isi siaran dan penyelenggara penyiaran. Salah satunya mengatur larangan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyiarkan isi siaran yang membahayakan kepentingan bangsa dan negara serta mengancam pertahanan dan keamanan nasional.
LPB juga dilarang menyiarkan atau menyalurkan isi siaran yang bertentangan dengan nilai kesusilaan.
Selain itu, lembaga penyiaran dilarang menyalurkan siaran yang terindikasi mengandung unsur pornografi dan sadistis serta konten yang mempertentangkan suku, agama, kepercayaan dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental maupun disabilitas fisik.
RUU tersebut juga memuat larangan terhadap isi siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender.
Setelah RUU Penyiaran resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna, proses legislasi akan beralih dari tahap penyusunan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.
Pembahasan bersama pemerintah menjadi tahap selanjutnya sebelum RUU tersebut dapat diproses menuju pengesahan menjadi undang-undang.
(Agus Marwan)

























