Rabu, 16 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp874 Juta dan Tenaga 338 HP

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

    Cuma Rp2 Miliar, Volvo EX90 Jadi Mobil Baru Asal Swedia yang Menggoda di GIIAS

  • OLAHRAGA
    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Erick Thohir Ingin Pramusim Indonesia Jadi Panggung Duel Klub Elite Eropa Lawan Tim Terbaik Tanah Air

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

    Demam Piala Dunia Dimanfaatkan! 220 Ribu Jersey Palsu Disita, Nilainya Tembus Rp408 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home OPINI

DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna

suaraindonews by suaraindonews
29 Agustus 2022
in OPINI
0
DPD, Lembaga Negara yang Nyaris Tak Berguna

Antoni Putra (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk pada 1 Oktober 2004 dengan harapan dapat menjadi wadah penyalur kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggaraan negara.

Sayangnya, kenyataan yang terjadi jauh dari harapan itu, DPD bahkan nyaris menjadi lembaga negara yang tak berguna. Secara normatif, DPD memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena dibentuk berdasarkan amanat konstitusi.

Hanya saja, hal itu tidak mampu menjadi jaminan bagi lembaga yang menjadi representasi politik daerah di parlemen tersebut menjadi sesuatu yang kaya manfaat.

Saat ini, kewenangan yang dimiliki DPD sangat terbatas, yang membuat DPD seolah hanya menjadi lembaga negara pelengkap.

Wewenang Terbatas, Capaian Minim
Dari segi capaian program legislasi nasional (prolegnas), rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi usulan DPD pun kerap kali terabaikan tanpa pembahasan.

Bahkan, bila ditarik pada prolegnas jangka menengah, yakni Prolegnas 2015-2019 dan 2020-2024, RUU yang menjadi usulan DPD tetap belum satu pun yang disahkan menjadi undang-undang.

Bila dirinci dalam prolegnas prioritas tahunan, RUU usulan DPD prosesnya paling jauh hanya sampai tahap pembahasan, tanpa sekalipun pernah disahkan menjadi undang-undang.

Dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2017-2022, misalnya, DPD hanya mengusulkan lima RUU. Namun tidak satu pun yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.

Kelima RUU tersebut adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Wawasan Nusantara.

Dalam hal ini, DPD dalam proses legislasi menjadi lembaga yang minim kontribusi. Minimnya kontribusi DPD dalam ranah legislatif ini tentu tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa DPD memang memiliki kewenangan yang terbatas.

BACA JUGA :  Outlook Perdagangan 2022, Momentum Pertumbuhan Ekspor dan Kendalikan Inflasi

DPD diberi kewenangan ikut dalam pembahasan berupa menyampaikan pandangan/pendapat dan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara tertulis tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan.

Kewenangan yang terbatas dari DPD ini tidak lepas dari kontruksi hukum yang mengaturnya. Secara konstitusional, kewenangan legislasi DPD diatur pada Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

DPD dapat mengajukan dan ikut membahas bersama DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sayangnya, kewenangan legislasi DPD itu sangat terbatas karena untuk menjalankannya harus bergatung pada DPR. Hal itu terjadi karena konstruksi undang-undang yang mengatur tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (UU MD3) justru hanya menempatkan DPD sebagai lembaga yang tidak merdeka.

UU MD3 memberikan kewenangan pada DPD untuk mengusulkan rancangan undang-undang, dapat memberikan pertimbangan atau membahas suatu rancangan undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Namun, hasil dari semua upaya DPD dalam ranah legislasi tersebut seluruhnya tergantung pada DPR. Upaya penguatan Dalam menanggapi kewenangan yang terbatas tersebut, DPD bukan tanpa upaya.

Pada 14 September 2012, DPD mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan itu, MK menguatkan kewenangan DPD setidaknya dalam empat hal: DPD terlibat dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas); DPD berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945; DPD membahas RUU secara penuh dalam konteks Pasal 22 ayat (2) UUD 1945; Pembahasan RUU dalam konteks Pasal 22 D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit) yaitu antara DPR, DPD dan Presiden.

BACA JUGA :  Remaja Disabilitas Juga Butuh Pendidikan Seksual

Putusan MK itu menjadi cerminan konsepsi teoritis pembentukan DPD yang dimaksudkan di awal pembentukannya, yakni menjadikan parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral), yang terdiri atas DPR dan DPD.

Harapannya, proses legislasi dapat terlaksana berdasarkan sistem double-check yang merepresentasikan seluruh kepentingan rakyat Indonesia. Di mana DPR menjadi representasi politik (political representation) dan DPD menjadi representasi teritorial (regional representation).

Sayangnya, putusan MK ini tidak diakomodir dalam UU MD3 yang baru. Melalui UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kewenangan legislasi DPD kembali direduksi.

Ketentuan yang sudah dinyatakan inskonstitusional oleh MK dalam putusan Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 justru dihidupkan kembali yang menyebabkan DPD dalam ranah legislasi kembali nyaris tak berguna.

Menanggapi hal itu, DPD kembali mengajukan permohonan judicial review ke MK sesaat setalah UU tersebut disahkan. Melalui putusan perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, MK kembali menegaskan kewenangan DPD, di mana putusannya sejalan dengan putusan sebelumnya.

Sayangnya, meski sudah ada putusan MK tersebut, kewenangan yang dimiliki DPD tetap bergantung pada kehendak DPR. Akibatnya, tidak jarang DPD justru menunjukkan ketidakberdayaannya di ranah legislasi dengan cara-cara seperti yang dipakai oleh organisasi masyarakat sipil dalam melakukan advokasi dari luar ranah legislatif, seperti melalui pernyataan sikap dan kampanye media.

Dalam tiga tahun terakhir, DPD setidaknya mengeluarkan dua pernyataan sikap terkait pembentukan undang-undang, yakni Siaran Pers Komite I DPD RI tentang pembahasan RUU Cipta Kerja yang dikeluarkan pada 29 April 2020 dan pernyataan sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara yang dikeluarkan pada 18 Januari 2022.

Hal itu membuktikan bahwa telah terjadi pergeseran funsi DPD di ranah legislatif. Mulanya ditempatkan sebagai penyeimbang kekuatan politik partai politik dan diharapkan dapat menjadi wadah penyalur kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggaraan negara, kini justru menjelma menjadi lembaga negara yang “nyaris tak berguna”.

BACA JUGA :  Jangan Rasis dan Sebut Manusia Sebagai Satwa

Penulis adalah Antoni Putra, peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

 

Dibaca : 8
Previous Post

Jokowi Beri Nama Vaksin Merah Putih Produksi Unair dengan Nama Inavac

Next Post

Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

Related Posts

HNW Ajak Generasi Muda Sumbar Teladani Semangat Pendiri Bangsa: Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045
MPR RI

HNW Ajak Generasi Muda Sumbar Teladani Semangat Pendiri Bangsa: Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

16 September 2026
Azis Subekti Ungkap Kompleksitas Konflik Agraria dan Praktik Mafia Tanah
DPR RI

Azis Subekti Ungkap Kompleksitas Konflik Agraria dan Praktik Mafia Tanah

15 September 2026
Sederet Upaya BNPB Mitigasi Dampak Kekeringan, dari Optimalisasi Cadangan hingga Pemerataan Distribusi Air
DAERAH

Sederet Upaya BNPB Mitigasi Dampak Kekeringan, dari Optimalisasi Cadangan hingga Pemerataan Distribusi Air

15 September 2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama
NASIONAL

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

15 September 2026
Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya
MPR RI

Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

15 September 2026
Pertamax Bisa Tembus Rp20 Ribu, Dewi Juliani: Jangan Bebankan Gejolak Minyak ke Rakyat
DPR RI

Pertamax Bisa Tembus Rp20 Ribu, Dewi Juliani: Jangan Bebankan Gejolak Minyak ke Rakyat

15 September 2026
Next Post
Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

    Konstitusi Jangan Berhenti Jadi Teks Normatif, MPR RI Buka Ruang Aspirasi Seluas-luasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HNW Ajak Generasi Muda Sumbar Teladani Semangat Pendiri Bangsa: Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saldo Minimal Rekening Bank: Pentingnya Mengetahui Ketentuan Sebelum Membuka Tabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamax Bisa Tembus Rp20 Ribu, Dewi Juliani: Jangan Bebankan Gejolak Minyak ke Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Konflik hingga Kontroversi: 10 Negara Ini Raih Predikat Paling Dibenci, Bagaimana Posisi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA