SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut dihadiri sebanyak 291 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan memperoleh persetujuan seluruh fraksi, pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU PFII menjadi Undang-Undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani dalam rapat paripurna, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Pengesahan UU PFII merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR RI bersama pemerintah melalui Komisi XI DPR RI. Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 6 Juli 2026 dengan melibatkan anggota DPR dan perwakilan pemerintah.
Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, memimpin proses penyusunan dan pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut hingga mencapai kesepakatan tingkat I sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Dalam laporan pembahasan, RUU PFII mengatur berbagai aspek penting penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, hingga fasilitas pendukung investasi.
UU PFII mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha di kawasan PFII yang mencakup sektor keuangan, kegiatan penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha lainnya yang mendukung ekosistem pusat finansial internasional.
Dari sisi kelembagaan, aturan ini mengatur pembentukan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), dan Lembaga Penjamin Kegiatan Usaha PFII (LPJK PFII), termasuk tugas, kewenangan, struktur organisasi, modal awal, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada pemerintah dan DPR RI.
Selain itu, UU PFII juga menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase PFII serta membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menangani perkara terkait aktivitas di kawasan PFII.
Dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi, UU PFII mengatur pemberian fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli sektor keuangan, serta pihak lain yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.
Fasilitas tersebut mencakup pengaturan mengenai:
- fasilitas Pajak Penghasilan (PPh);
- fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- fasilitas kepabeanan;
- perlakuan perpajakan tertentu;
- serta fasilitas khusus lainnya.
UU PFII juga memberikan pengaturan khusus terkait penggunaan bahasa hukum, sistem perizinan, penggunaan valuta asing, serta transaksi keuangan di wilayah PFII.
Melalui pengesahan Undang-Undang ini, DPR RI berharap Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia lainnya.
Kehadiran PFII diharapkan dapat membuka peluang masuknya investasi global, memperkuat industri jasa keuangan nasional, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama di kawasan Asia.
DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing Indonesia, dan memperkuat peran Indonesia dalam perekonomian global.
(Anton)

























