SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Undip memastikan gelar juara setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final di Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam. Dalam pertandingan tersebut, Undip unggul dengan skor 6-3 dari dewan juri.
Mosi yang diperdebatkan pada babak final berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai masa transisi menuju model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kompetisi tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah. Menurutnya, kemampuan peserta menyusun argumentasi berdasarkan dasar hukum menjadi hal utama dalam debat hukum.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja saat memberikan sambutan pada babak final.
Bagja mengatakan perbedaan pandangan dalam debat merupakan bagian dari proses hukum. Karena itu, argumentasi peserta juga harus disampaikan dengan tetap memperhatikan etika.
Ia juga menilai diskusi mengenai desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat, termasuk terkait keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” ujarnya.
Kompetisi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum Pemilu. Bawaslu sebelumnya mencatat 409 regu mahasiswa mengikuti kompetisi tahun ini sebelum memasuki tahapan lanjutan.
Pada perebutan juara ketiga, Universitas Andalas mengalahkan Universitas Brawijaya. Mosi yang dibahas berkaitan dengan persyaratan sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Babak final dinilai oleh dewan juri yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, peneliti, dan akademisi.
Para juri tersebut antara lain Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu 2012-2017 Muhammad, serta Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam.
Bagja berharap kompetisi debat tersebut tidak berhenti sebagai perlombaan, tetapi menjadi bagian dari kaderisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum, demokrasi, dan kepemiluan.
Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI 2026 sendiri mengusung tema “Penguatan Lembaga Bawaslu dalam Penegakan Hukum Pemilu” dan dilaksanakan melalui tahapan eliminasi, regional, hingga nasional.
(Robby Bustami)























