SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) pada Selasa (4/4) dinihari, secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI baru berdasarkan hasil rapat pimpinan dinilai sebagai Ketua DPD yang sarat politik dan itu ilegal. Apalagi, rapat paripurna pemilihan tersebut tidak quorum, yang seharusnya 50 persen plus satu.
“Terpilihnya Pak OSO itu sangat politis, dan itu ilegal karena tidak quorum. Seharusnya 50 persen plus satu dalam pengambilan keputusan bukan tandatangan,” tegas anggota DPD RI asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (4/4).
Afnan di pihak pro putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun. Karena itu dia mengimbau anggota DPD memberikan contoh agar tidak memaksakan kehendaknya. “Idealnya harus mematuhi aturan yang sudah berlaku. Kalau itu ilegal jangan dilakukan. Anggota DPD harus paham aturan apalagi pejabat publik pembuat aturan,” ujarnya kecewa.
OSO dipilih menjadi ketua DPD didampingi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Sejumlah anggota DPD melayangkan protes soal penunjukan ketiga orang tersebut sebagai pimpinan DPD. Selasa (4/4 malam, OSO dijadwalkan dilantik untuk pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Meski ruangan sidang sudah disiapkan, namun pejabat Mahkamah Agung belum juga datang.
Sementara, senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani ngotot jika penunjukan pimpinan DPD yang baru adalah hasil yang sah. Rapat memutuskan Oesman Sapta Odang terpilih menjadi ketua DPD, didampingi 2 wakil ketua yaitu Darmayanti Lubis dan Nono Sampono.
“Kami dari kelompok perubahan, kami tunduk pada putusan MA. MA juga tidak menyebut, harusnya juga harus menyerahkan amar putusan redaksional. Sehingga tidak berlaku otomatis, peristiwa kemarin tidak bisa dibatalkan,” kata Benny.(Bams/EK)