Sabtu, 25 Juli 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

  • OLAHRAGA
    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Jelang Diluncurkan Prabowo, Pengusaha Masih Bertanya-Tanya: Motor Listrik Nasional Pakai Merek Apa?

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Bentley Torcal Resmi Diperkenalkan, SUV Listrik Mewah Seharga Mulai Rp4 Miliar

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Kendaraan Listrik AS Ini Bikin Bingung! Sekilas Mirip Motor, Ternyata E-bike

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Porsche Mulai Ketar-ketir! BYD Denza Z Meluncur dengan Tenaga 1.582 HP dan Cas 5 Menit

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Tesla Siapkan Robotaxi Ramah Kursi Roda! Bukan Janji Manis atau Robovan yang Ganti Nama?

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

    Beli Mobil Belum Tentu Bisa Langsung Dipakai! Di Negara Ini, Tiket Punya Mobil Tembus Rp1,6 Miliar

  • OLAHRAGA
    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    Fantastis! Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bawa Pulang Hampir Rp1 Triliun dari FIFA

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    FIFA Jual Rumput Asli Final Piala Dunia Rp7 Juta, Sekarang Rumput Jadi Barang Mewah

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    London Marathon 2027 Resmi Digelar Dua Hari, Targetkan 100.000 Pelari setelah 1,33 Juta Orang Daftar Ballot

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Diserbu 1.100 Pendaftar! Turnamen Padel Andre Rosiade Bidik Lahirkan Bibit Atlet Asia Games

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Judol Piala Dunia 2026 Diproyeksi Tembus Rp885 Triliun

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi vs Ronaldo, Studi Sebut Pilihan Penggemar Berkaitan dengan Ideologi Politik

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Messi Kini Setinggi Gedung 8 Lantai! Argentina Resmikan Patung Raksasa 26 Meter

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    Mendagri Minta Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Alun-alun hingga Lapangan Siap Jadi “Stadion Dadakan”

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

    AS Pasang Sistem Anti-Drone di Semua Stadion Piala Dunia 2026, Pengamanan Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Suratman Usman : OTT KGB Dikenakan Pasal 372 dan 378 Oknum Polisi Sektor Diduga Langgar Prosedur

suaraindonews by suaraindonews
30 Januari 2020
in VIRAL
0
Suratman Usman : OTT KGB Dikenakan Pasal 372 dan 378 Oknum Polisi Sektor Diduga Langgar Prosedur
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Saat ditemui di wilayah Jakarta Selatan, salah satu Pengacara KGB, Suratman Usman menyebutkan bahwa oknum polisi telah melakukan pelanggaran prosedur. Menurut Suratman Usman oknum polisi tersrbut gegabah dalam melakukan OTT dan menetapkan KGB sebagai tersangka. Dimana pasalnya, aduan dari masyarakat, KGB dianggap melakukan kegaduhan.

Selanjutnya, Suratman Usman pun mempertanyakan langkah polisi yang dinilainya terlalu cepat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap KGB. Oleh karenanya, sejumlah pengacara berencana akan melaporkan terduga oknom Kepolisian Sektor di wilayah Jakarta Pusat ini ke Propam Polda Metro Jaya atau Mabes Polri.

“Jadi kita bisa bayangkan, ada tindakan sewenang-wenang seperti itu. Bayangkan saja, kalau kita jual-beli terlambat sedikit saja, lalu ditangkap. Kemudian kalau kita pinjam meminjam, lalu terlambat sedikit ditangkap. Apalagi ini dilakukan OTT. Jadi mana ada Operasi Tangkap Tangan, Pasalnya 378 dan 372. Belum pernah menemukan Pasal 378 dan Pasal 372 itu terkait dengan operasi tangkap tangan,” papar Suratman Usman penuh tanya.

Kalaupun ada operasi tangkap tangan itu, hal yang rumit dan harus melibatkan ahli. Lantaran untuk menentukan kapan ini masuk ranah Perdata atau masuk ke ranah Pidananya. Hal yang nggak mudah, harus ada itu keterangan ahli dari kami maupun ahli dari mereka ketika sidang itu. Tapi secara gegabah mereka menetapkan tersangka dalam melakukan upaya paksa penangkapan.

Peristiwa penangkapan KGB bermula ketika Kepolisian di sektor di wilayah Jakarta Pusat ini menerima aduan dari masyarakat karena adanya tindakan kegaduhan di wilayah tersebut. Kepolisian kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KGB kemudian diganjar Pasal 378 dan 372. Kini KGB telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mendekam di tahanan selama dua bulan.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Diperiksa Soal Palu Arit, Massa FPI Akan Long March Dari Al-Azhar ke Polda Metro

Sementara itu, Ferdinand MK yang juga selaku team kuasa hukum KGB menambahkan bahwa ketika oknum polisi sampai di lokasi kejadian, mereka langsung memiliki surat penangkapan beserta keterangan identitas dari KGB. Padahal Ferdinand MK menilai untuk melakukan operasi tangkap tangan polisi harus memiliki bukti yang kuat dan keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Lebih jauh peristiwa yang dihadapi KGB, berawal dari ketika KGB dinilai terlambat dalam memenuhi janji untuk membayar uang penukaran dollar sebesar Rp 5.5 miliar kepada perusahaan money changer. KGB berjanji akan membayar penukaran pecahan dollar pukul 12.00 WIB, pada 9 Desember 2019 lalu kepada perusahaan money changer.

Sesuai permintaan, KGB bertransaksi vallas kemudian dicairkan oleh perusahaan tersebut (dan perlu diketahui puls, ransaksi penukaran pecahan mata uang asing antara KGB dengan perusahaan itu sudah sering dilakukan, red).

Dan sebenarnya regulasi masalah penukaran Dolar atau Valas itukan maksimalnya US Dollar 25.000. Tapi pada hari yang sama, 1 hari itu terjadi transaksi sekitar 250.000 US Dollar. Jadi sebenarnya ini sudah menyalahi aturan OJK.

“Kami menyampaikan perihal adanya dugaan tindakan yang tidak profesional atau tindakan yang kami anggap penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan secara berlebihan, yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian sektor di wilayah Jakarta Pusat naik dengan kasus Pidana Pasal 372 dan Pasal 378, yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Ferdinand MK.

Ada transaksi valuta asing antara X dengan pemilik valuta asing tersebut. Ada kesepakatan untuk menyerahkan kira-kira sampai jam 12.00 WIB, Pembayaran uangnya itu akan dilakukan pukul 16.00 WIB. Tapi ternyata pukul 18.00 WIB, tiba-tiba pihak Kepolisian Sektor cepat datang dan menangkap KGB tanpa terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan, gelar perkara penyelidikan, bahkahn dalam surat penangkapan itu sudah disebutkan nama KGB, ujar Suratman Usman, selaku kuasa hukum KGB.

BACA JUGA :  Destinasi Viral Baru di Solo, Rumah Presiden Joko Widodo ke-7 RI

Jadi, kapan proses proses itu dilakukan? dan bagaimana kepolisian itu bisa tahu bahwa yang jadi masalah itu berkaitan dengan valas ? Dan hal itu berkaitain dengan KGB? Begitu pula terkait kesepakatan jua beli, itu masuk ranah perdata bukan ranah pidana.

Padahal laporan masyarakat yakni adanya keributan. Jika benar laporan itu keributan, maka pertama mendatangi olah TKP, lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa tersangkanya dan seterusnya. Namun ini tidak, mereka datang tangkap, sudah jadi tersangka. Pukul 18.00 WIB dilakukan Penahan, SPDP, Penyitaan, Penggeledahan dan seterusnya. Ini sungguh luar biasa, dalam waktu kurang lebih satu jam semua itu sudah terlaksana.

Intinya bahwa telah terjadi penyalahgunaan secara berlebihan, terburu buru, tergesa gesa, terhadap tersangka untuk dilakukan OTT dalam kasus Pasal 378 dan Pasal 372. Jadi apa dasar surat penangkapan itu, sedangkan laporan yang masuk dari masyarakat laporan kegaduhan. Selain dalam bertransaksi ini sudah berjalan lama antara KGB dengan perusahaan tersebut. Artinya ada kesepakatan kedua belah pihak, jual beli ini sudah dilakukan berulang ulang kali. Buksnkah, dalam kasus yang dinamakan OTT kalau dilakukan satu kali, bukan yang sudah dilakukan berulang kali, tutup Ferdinand.

(tjo; foto dok

Dibaca : 3
Previous Post

BBTN Masuk Jajaran LQ45 Tunjukkan Kepercayaan Kinerja Perseroan dan Para Pelaku Pasar Modal

Next Post

Peluncuran Kegiatan Harkonas 2020, Mendag: Konsumen Cerdas dan Bijak Melindungi Diri Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya

Related Posts

Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
DPD RI

Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi

25 Juli 2026
HUT Ke-59 DNIKS, Gus Choi Tegaskan Kolaborasi dan Pemberdayaan Jadi Kunci Wujudkan Kesejahteraan Sosial
MEGAPOLITAN

HUT Ke-59 DNIKS, Gus Choi Tegaskan Kolaborasi dan Pemberdayaan Jadi Kunci Wujudkan Kesejahteraan Sosial

25 Juli 2026
Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang
KEMEN PU RI

Melalui IJD, Warga Aceh Tenggara Kini Lebih Nyaman Ambil Hasil Panen di Ladang

25 Juli 2026
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
TNI-POLRI

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet

25 Juli 2026
Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Terlibat Cabul
DPR RI

Waka DPR RI Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Terlibat Cabul

25 Juli 2026
Menteri Mukhtarudin Terima Kunjungan Menteri Tenaga Kerja Turki, Bahas Penguatan Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran
EKBIS

Menteri Mukhtarudin Terima Kunjungan Menteri Tenaga Kerja Turki, Bahas Penguatan Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran

24 Juli 2026
Next Post

Peluncuran Kegiatan Harkonas 2020, Mendag: Konsumen Cerdas dan Bijak Melindungi Diri Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Ade Algi Punya Kiat Khusus Jadi Public Speaker Andal, Apa Itu?

    Ade Algi Punya Kiat Khusus Jadi Public Speaker Andal, Apa Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Industri Film Dewasa Jepang Terancam: Krisis Aktor Pria Kian Parah, Puluhan Orang Layani Ribuan Aktris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sufmi Dasco Ahmad Resmi Membuka UMKM Fest 2024 Fraksi Gerindra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA