SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia pertanahan di Kabupaten Bogor. Permintaan tersebut disampaikan Idrus terkait sengketa lahan seluas lebih dari empat hektare di wilayah Tangkil, Kabupaten Bogor.
Idrus mengaku menjadi salah satu pihak yang bersengketa atas lahan tersebut dengan PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG).
Menurut Idrus, dirinya memiliki bukti penguasaan fisik atas lahan dan telah membayar pajak selama bertahun-tahun. Sementara itu, PT SMPG disebut memiliki sertifikat atas bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Idrus menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, baik dari sisi administrasi maupun yuridis. Ia juga menyoroti proses pengukuran dan verifikasi lahan yang menurutnya perlu ditelusuri.
Namun, Idrus menegaskan dugaan keterlibatan oknum atau pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Subdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Dalam penyidikan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026. Penggeledahan disebut dilakukan di tiga lokasi, termasuk wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Penyidik juga disebut telah memeriksa hampir 50 saksi. Sebanyak 52 sertifikat PTSL menjadi bagian dari penanganan perkara.
Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik untuk kepentingan penyidikan.
Idrus berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang perkara pertanahan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian, kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Terkait sengketa lahan yang dihadapinya, Idrus menyatakan siap memberikan data dan bukti hukum untuk membuktikan klaim kepemilikannya.
Adapun status kepemilikan lahan yang disengketakan serta dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Demikian pula dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Yulianto)

























