SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) mulai dibahas di DPR RI. Sebanyak 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 hingga 2029 meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.
Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) saat melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan tersebut.
Menurut Dasco, masa jabatan sejumlah kepala desa akan mulai berakhir pada 2027. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) membutuhkan anggaran dan berlangsung di tengah situasi ekonomi serta dinamika global.
“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan-pedesaan,” kata Dasco.
Dasco mengatakan waktu pelaksanaan tahapan Pilkades perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan negara. Karena itu, DPR akan mengoordinasikan aspirasi tersebut bersama pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait.
Ketua Umum Kades AMJ Jaro Muhadi mengatakan perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades. Selain itu, keberlanjutan masa jabatan diharapkan membuat kepala desa dapat lebih fokus menyelesaikan program pembangunan dan mengawal program prioritas pemerintah di tingkat desa.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” ujar Jaro.
Selain soal perpanjangan masa jabatan, Kades AMJ juga menyoroti mekanisme pengisian jabatan apabila masa jabatan kepala desa berakhir sebelum Pilkades digelar.
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, mengusulkan agar posisi penjabat (Pj) kepala desa tidak selalu harus diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Saifuddin, keterbatasan jumlah PNS dapat menyulitkan pengisian posisi Pj kepala desa. Karena itu, ia mengusulkan agar mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat dapat diberi kesempatan mengisi posisi tersebut.
“Ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” ujar Saifuddin.
Usulan tersebut kini menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah. Keputusan mengenai masa jabatan kepala desa dan waktu pelaksanaan Pilkades selanjutnya akan ditentukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
DPR menegaskan aspirasi Kades AMJ akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, stabilitas pemerintahan desa, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
(Agus Marwan)
























