SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mempercepat integrasi dan digitalisasi kearsipan di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah sengketa hukum dan persoalan batas wilayah akibat dokumen penting yang masih tersimpan secara manual.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala ANRI Mego Pinandito di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut membahas pengawasan sistem kearsipan nasional dan daerah menuju pengelolaan arsip modern.
Rifqinizamy menyoroti sejumlah arsip yang memiliki nilai strategis, terutama dokumen terkait batas wilayah, kepemiluan, pertanahan, dan keparlemenan.
Menurut dia, arsip menjadi salah satu dokumen penting yang dapat digunakan pemerintah ketika terjadi sengketa atau perbedaan klaim mengenai suatu wilayah.
“Apa yang menyelamatkan kita saat terjadi polemik itu? Arsip,” kata Rifqinizamy.
Ia mencontohkan persoalan batas wilayah yang pernah terjadi antara Sumatera Utara dan Aceh. Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penelusuran terhadap dokumen arsip yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Rifqinizamy mengingatkan risiko apabila dokumen penting masih bergantung pada arsip fisik. Dokumen dapat rusak akibat kebakaran, usia, bencana, maupun faktor lainnya.
Karena itu, ia meminta proses digitalisasi tidak hanya dilakukan oleh ANRI, tetapi juga melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyimpan arsip strategis.
Komisi II juga meminta ANRI segera melakukan pendataan terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja komisi tersebut terkait status kerja sama pengelolaan arsip.
Pendataan tersebut mencakup instansi yang telah maupun belum memiliki kerja sama dengan ANRI.
“Yang belum kerja sama, Komisi II akan memfasilitasi segera dilakukan MoU dan perjanjian kerja sama dengan ANRI,” ujar Rifqinizamy.
Ia berharap 2027 dapat menjadi momentum percepatan transformasi kearsipan di lingkungan kementerian dan lembaga mitra Komisi II.
Langkah tersebut juga akan dikaitkan dengan pembahasan RAPBN 2027, khususnya kebutuhan anggaran untuk mendukung pengelolaan arsip secara digital.
Dalam rapat tersebut, Komisi II dan ANRI menyepakati lima poin terkait penguatan sistem kearsipan nasional.
Pertama, ANRI diminta mempercepat dan memperluas implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) serta Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan arsip dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital dan kecerdasan buatan.
Kedua, ANRI diminta menyediakan layanan pencarian dan akses arsip yang mudah, cepat, murah, dan transparan bagi masyarakat di tingkat nasional maupun daerah.
Ketiga, ANRI diminta meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan kearsipan, khususnya daerah yang masih memiliki persoalan infrastruktur dan sarana penyimpanan arsip.
Keempat, ANRI diminta mendata kementerian dan lembaga mitra Komisi II yang telah maupun belum menjalin kerja sama pengelolaan arsip strategis, termasuk arsip kepemiluan, pertanahan, keparlemenan, dan batas wilayah.
Kelima, ANRI diminta berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menyediakan formasi arsiparis pada 2027. Penambahan sumber daya manusia tersebut dinilai penting untuk mengatasi kekurangan tenaga arsiparis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komisi II juga meminta perluasan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kearsipan agar kemampuan arsiparis dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan arsip di era digital.
Dengan percepatan digitalisasi tersebut, DPR berharap arsip tidak lagi sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi sumber data yang dapat digunakan untuk menjaga kepastian hukum, mendukung pelayanan publik, serta mencegah munculnya sengketa akibat hilangnya atau sulitnya penelusuran dokumen negara.
(Robby Bustami)

























