SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan RUU tersebut terus dipercepat dengan mempertimbangkan waktu efektif masa sidang DPR yang tersisa sekitar delapan minggu setelah dikurangi masa reses.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam waktu tersebut Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah seluruh tahapan di tingkat komisi selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Habiburokhman menyebut proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara intensif.
Ia mengatakan telah digelar puluhan RDPU, kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.
“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin memberikan masukan diminta menyampaikannya dalam bentuk konsep atau usulan tertulis.
Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan telah memberikan gambaran mengenai beragam pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” katanya.
Menurutnya, kecermatan dalam penyusunan aturan diperlukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. DPR dan pemerintah harus mengejar penyelesaian pembahasan sekaligus memastikan substansi aturan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
(Agus Marwan)

























