SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Perjuangan menghadirkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memasuki fase penting. Saat pembahasan tripartit bersama DPR RI dan pemerintah terus berjalan, DPD RI memperkuat konsolidasi dengan daerah untuk memastikan RUU tersebut benar-benar menjawab persoalan nyata masyarakat kepulauan.
Dalam Rapat Konsultasi bersama Tim Teknis Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang digelar di DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026), Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI yang dipimpin Ketua Timja Andi Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua Timja Abdul Kholik menghimpun masukan strategis terkait kewenangan wilayah laut, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pembangunan berbasis gugus pulau dan konektivitas, hingga skema pendanaan daerah kepulauan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penguatan posisi DPD RI dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Daerah Kepulauan.
Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan, pembahasan RUU kini tidak boleh hanya berhenti pada perdebatan normatif. Momentum yang telah terbentuk harus dimanfaatkan untuk menyatukan data, argumentasi, dan kebutuhan nyata daerah kepulauan agar substansi undang-undang yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan.
“RUU Daerah Kepulauan harus lahir dari persoalan nyata yang dihadapi daerah. Karena itu, masukan dari daerah menjadi penting untuk memastikan pengaturan yang kita perjuangkan memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan,” ujar Senator dari Kalimantan Timur tersebut.
Andi menjelaskan, RUU Daerah Kepulauan telah memasuki pembahasan tripartit di Pansus DPR RI sejak 25 Juni 2026. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian, lembaga, pakar, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk melalui kunjungan kerja bersama ke Kepulauan Riau dan Maluku. Cakupan RUU juga telah disesuaikan dari delapan menjadi 10 provinsi kepulauan.
Menurut Andi, konsultasi dengan Tim Teknis BKS Provinsi Kepulauan menjadi bagian dari upaya memastikan suara daerah tetap menjadi fondasi utama dalam penyempurnaan RUU.
“DPD RI membawa mandat daerah. Karena itu, ketika RUU ini sedang memasuki pembahasan yang semakin substantif, kita harus memastikan kepentingan daerah kepulauan tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diterjemahkan dalam norma dan kebijakan yang dapat dijalankan,” katanya.
Andi menegaskan, konsolidasi antara DPD RI dan pemerintah daerah menjadi semakin penting di tengah menguatnya momentum politik pembahasan RUU. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menyinggung pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI pada 14 Agustus 2026 serta menyampaikan optimisme terhadap penyelesaiannya.
“Sekarang tugas kita adalah mengawal momentum itu dengan substansi yang kuat. Jangan sampai RUU ini hanya selesai sebagai regulasi, tetapi harus menjadi undang-undang yang mampu membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” tegas Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Abdul Kholik menambahkan, semangat utama RUU ini bukan menjadikan daerah kepulauan semakin bergantung kepada pemerintah pusat. Sebaliknya, RUU harus membuka ruang agar daerah mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk memperkuat kapasitas ekonomi dan fiskalnya.
Menurut Abdul Kholik, karakteristik kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan dan sumber daya wilayah harus dapat diterjemahkan menjadi kekuatan pembangunan daerah. Karena itu, pengaturan mengenai kewenangan perlu dirancang agar daerah tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan potensi dan sumber daya sesuai karakteristik masing-masing.
“Yang ingin kita bangun adalah daerah kepulauan yang semakin kuat sesuai karakteristik dan tingkat kesulitan wilayah, serta daerah harus diberi ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan memaksimalkan potensi yang dimilikinya,” katanya.
Dalam rapat konsultasi, Tim Teknis BKS Provinsi Kepulauan mendorong pengaturan pembangunan dan pendanaan yang mempertimbangkan karakteristik khusus daerah kepulauan, termasuk pengembangan wilayah berbasis gugus pulau dan penguatan konektivitas. Selain itu, kedudukan RUU didorong untuk memberikan pengaturan yang lebih afirmatif dan asimetris sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.
(Rizki Fadillah)

























