SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dunia content creator di Indonesia memasuki babak baru. Jika selama ini profesi kreator konten identik dengan aktivitas media sosial, kini pemerintah secara resmi mengakui content creator sebagai bagian dari kegiatan usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan kreator, mulai dari YouTuber, TikToker, streamer, podcaster, influencer, hingga para pelaku affiliate marketing yang selama ini menggantungkan penghasilan dari dunia digital.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah ini berarti semua kreator konten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Jawabannya, kebijakan ini terutama ditujukan bagi kreator yang menjalankan aktivitas media sosial sebagai usaha dan memperoleh penghasilan dari monetisasi konten, kerja sama merek, endorsement, sponsorship, iklan, hingga program monetisasi platform digital.
Dengan masuknya content creator ke dalam KBLI 2025, profesi yang dulunya dianggap sekadar hobi atau pekerjaan sampingan kini memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam sistem ekonomi nasional.
“Ini menunjukkan bahwa ekonomi kreator sudah menjadi sektor yang diperhitungkan dan memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian digital Indonesia,” kata sejumlah pengamat ekonomi digital menanggapi perubahan tersebut.
Kreator Konten Naik Kelas
Fenomena content creator memang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tidak sedikit anak muda yang mampu menghasilkan pendapatan jutaan hingga miliaran rupiah hanya dari konten yang mereka unggah di media sosial.
Mulai dari ulasan produk, video hiburan, edukasi, live streaming, hingga konten promosi kini telah menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan.
Karena itu, pemerintah menilai aktivitas tersebut perlu memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas agar dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum.
Dengan adanya KBLI khusus yang mengakomodasi aktivitas kreator digital, pelaku industri kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnisnya secara profesional.
Ramai di Media Sosial
Kabar ini langsung memancing beragam reaksi di media sosial.
Sebagian kreator menyambut positif karena profesi mereka kini mendapatkan pengakuan resmi sebagai sektor usaha.
Namun ada pula yang sempat khawatir dan mengira seluruh pengguna media sosial wajib membuat NIB.
Padahal yang menjadi fokus utama adalah kreator yang memang menjalankan aktivitas komersial dan memperoleh penghasilan dari kontennya.
Artinya, pengguna media sosial biasa yang hanya mengunggah foto liburan, video keluarga, atau aktivitas sehari-hari tanpa tujuan bisnis tidak otomatis terdampak aturan tersebut.
Bukan Sekadar Konten, Tapi Industri
Perkembangan ekonomi digital membuat profesi content creator semakin sulit dipandang sebelah mata.
Saat ini banyak brand mengalokasikan anggaran pemasaran khusus untuk bekerja sama dengan kreator konten karena dianggap lebih efektif menjangkau konsumen.
Nilai industri creator economy di Indonesia juga terus meningkat seiring bertambahnya jumlah pengguna internet dan media sosial.
Tak heran jika pemerintah mulai memasukkan aktivitas kreator digital ke dalam sistem klasifikasi usaha nasional.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan pola ekonomi yang semakin bergerak ke arah digital.
Era Baru Creator Economy Indonesia
Masuknya content creator ke dalam KBLI 2025 menjadi sinyal bahwa profesi kreator konten kini bukan lagi pekerjaan sampingan yang dianggap sebelah mata.
Mulai dari influencer, YouTuber, TikToker, streamer, podcaster hingga kreator niche lainnya kini memiliki pengakuan yang lebih jelas dalam ekosistem bisnis nasional.
Singkatnya, zaman sudah berubah. Kalau dulu ditanya pekerjaan lalu menjawab “content creator” sering dianggap cuma main media sosial, sekarang profesi itu sudah masuk klasifikasi usaha resmi negara.
Dari yang awalnya bikin konten demi likes dan followers, kini banyak yang menjalankannya layaknya perusahaan sungguhan.
Creator economy Indonesia resmi naik kelas.
(Anton)
























