SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Kamis (20/3/2025), secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses Pengesahan di DPR RI
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia kerja di hadapan peserta rapat.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Para anggota dewan pun merespons dengan menyatakan setuju, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan RUU tersebut.
Pengesahan ini turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
4 Perubahan Utama dalam Revisi UU TNI
Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat poin perubahan utama yang perlu diperhatikan:
1. Kedudukan TNI Tetap di Bawah Presiden (Pasal 3)
Kedudukan TNI dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan tetap berada di bawah presiden. Namun, untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, koordinasi dilakukan melalui Kementerian Pertahanan.
2. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) (Pasal 7)
Jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut adalah:
– Menanggulangi ancaman siber
– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
“Dengan penambahan ini, TNI bisa lebih fleksibel dalam menangani ancaman modern, termasuk keamanan siber yang kini menjadi isu global,” ujar Utut Adianto.
3. Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif Bertambah (Pasal 47)
Sebelumnya, hanya ada 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam revisi UU ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang. Namun, prajurit TNI hanya bisa mengisi jabatan sipil atas permintaan kementerian/lembaga terkait dan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Di luar itu, jika ada prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan,” tegas Utut.
4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI (Pasal 53)
Batas usia pensiun mengalami perubahan sebagai berikut:
– Bintara dan tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
– Perwira sampai pangkat kolonel: dari 58 tahun menjadi 58 tahun (tetap)
– Perwira tinggi (bintang empat): dari 58 tahun menjadi 63 tahun, maksimal 65 tahun
“Kami memastikan perubahan ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum nasional maupun internasional,” kata Utut Adianto.
Transparansi dan Akses ke RUU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa draf revisi UU TNI telah dibagikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil dan akan segera diunggah ke laman resmi DPR.
“Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO, dan saya sudah minta supaya di-upload. Mulai hari ini, hasil bersihnya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan isi dari yang telah disepakati di tingkat I.
“Apa yang kami sampaikan ke masyarakat luas sebelumnya, itulah yang diparipurnakan dan akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tegasnya.
Revisi UU TNI ini membawa perubahan signifikan yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama terkait ancaman siber dan peran TNI dalam operasi militer selain perang. Dengan perpanjangan usia pensiun dan penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat institusi TNI dalam menjaga keamanan nasional dan stabilitas negara.
Dengan aksesibilitas informasi yang lebih transparan, masyarakat kini dapat mengetahui dan memahami isi revisi UU ini secara langsung dari laman resmi DPR RI.
(Anton)