SUARAINDONEWS.COM, Yogyakarta – Penegakan disiplin fiskal daerah yang mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa persoalan baru bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah tercatat telah mengurangi jumlah PPPK, membuat kondisi menjadi pelik mengingat mayoritas PPPK yang terdampak justru bertugas di sektor yang paling dibutuhkan daerah, yaitu pendidikan dan kesehatan.
Merespon persoalan tersebut, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi bersama pemerintah daerah di Kantor DPD RI DIY pada Rabu (29/7). Rapat ini secara khusus menginventarisasi permasalahan terkait pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan kesehatan, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada para pemangku kepentingan yang hadir, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan tenaga kesehatan dan pendidikan tidak bisa dipukul rata dari satu daerah ke daerah lain.
“Kebutuhan tenaga kesehatan tidak mungkin disamaratakan. Dari ujung Aceh sampai Merauke, bahkan di Pulau Jawa saja belum tentu sama. Karena itu, kebutuhan tenaga kesehatan harus didasarkan pada profil penyakit dan kondisi masing-masing daerah. Demikian pula untuk tenaga pendidikan. Disesuaikan pula dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang membidangi kepegawaian, pengelolaan keuangan daerah, pendidikan, dan kesehatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY, Hary Setiawan, dalam paparannya menyampaikan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada pemberhentian PPPK bidang pendidikan dan kesehatan di DIY, karena kebutuhan tenaga di kedua sektor tersebut justru masih tinggi. “Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak akan berdampak pada pemberhentian PPPK di bidang pendidikan dan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah DIY justru masih mengajukan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk memenuhi kekurangan sumber daya manusia,” kata Hary Setiawan.
Meski situasi di DIY relatif aman, persoalan status kepegawaian tetap mengemuka. Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Andriana Widiantari, menyoroti perlunya kejelasan regulasi mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, mekanisme redistribusi atau perpindahan PPPK antarsatuan kerja juga perlu dipermudah agar kebutuhan pegawai di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Andriana Widiantari.
Masukan senada turut disampaikan oleh perwakilan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta; Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota se-DIY. Secara umum, masukan yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan meliputi masih tingginya kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan; keterbatasan kapasitas fiskal daerah akibat tingginya belanja pegawai; perlunya kejelasan regulasi mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu; kemudahan mekanisme redistribusi PPPK, serta fleksibilitas pengelolaan anggaran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menutup rapat, Ahmad Syauqi Soeratno menyampaikan bahwa seluruh masukan dari pemerintah daerah akan dihimpun menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat. “DPD RI akan mendorong penyelesaian berbagai persoalan terkait pengelolaan PPPK, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan anggaran, regulasi, serta keberlanjutan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, agar pelayanan publik di daerah tetap terjaga,” pungkas Ahmad Syauqi Soeratno.
(Yulianto)

























