SUARAINDONEWS. COM, Banjarmasin – Transformasi digital telah mengubah secara fundamental cara masyarakat memperoleh informasi, berkomunikasi, membentuk opini, menyampaikan aspirasi, hingga berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Perubahan tersebut menghadirkan peluang besar bagi penguatan demokrasi, tetapi sekaligus menciptakan tantangan baru bagi penyelenggara Pemilu.
Di tengah semakin berkembangnya aktivitas politik di ruang digital, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai pengawasan Pemilu tidak dapat lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Pengawasan harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui pemanfaatan data, sistem digital, analisis risiko, serta penguatan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi dalam kegiatan *Bawaslu Campus Connect 2026* bertema *“Generasi Digital, Demokrasi Transparan”* di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Puadi, perkembangan teknologi telah menjadikan ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem demokrasi. Informasi politik yang dahulu lebih banyak disampaikan melalui pertemuan tatap muka, media cetak, televisi, dan ruang-ruang publik konvensional, kini dapat disebarkan secara cepat melalui berbagai platform digital.
*Pengawasan Pemilu tidak bisa lagi hanya mengandalkan cara-cara konvensional. Ruang digital telah menjadi bagian penting dari ekosistem demokrasi dan karena itu harus menjadi bagian dari strategi pengawasan,* ujar Puadi.
*Ruang Digital, Tantangan Baru Demokrasi*
Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi berlangsung sangat cepat. Media sosial menjadi salah satu kanal penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memperoleh informasi mengenai berbagai persoalan publik dan politik.
Data penggunaan internet menunjukkan penetrasi internet di Indonesia terus meningkat. Pada 2026, jumlah pengguna internet Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 235,26 juta jiwa atau 81,72 persen dari total populasi nasional. Kelompok generasi muda, khususnya Generasi Z dan milenial, menjadi bagian penting dalam ekosistem digital tersebut.
Kondisi tersebut membawa konsekuensi terhadap proses demokrasi. Informasi yang benar dapat tersebar lebih cepat dan menjangkau masyarakat secara luas. Namun, pada saat yang sama, informasi palsu, disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi informasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan juga dapat menyebar dengan kecepatan yang sama.
*Jika sebuah informasi yang menyesatkan dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit, maka pengawasan juga harus mampu merespons dengan kecepatan yang sebanding. Karena itu, Bawaslu harus mampu hadir bukan hanya di lapangan, tetapi juga di ruang digital, tentu dalam kerangka kewenangan dan tahapan Pemilu yang menjadi objek pengawasan,* kata Puadi.
Bawaslu mencatat, sepanjang tahapan Pemilu 2024, pengawasan siber menemukan ratusan dugaan pelanggaran konten internet. Dari 341 dugaan pelanggaran yang dianalisis, sebanyak 326 konten atau sekitar 96 persen merupakan ujaran kebencian.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi politik, tetapi juga dapat digunakan untuk menyerang peserta Pemilu, membangun sentimen negatif, menyebarkan informasi yang menyesatkan, maupun mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.
Tantangan tersebut semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi *Generative AI*. Teknologi ini mampu menghasilkan gambar, suara, dan video yang menyerupai kondisi sebenarnya sehingga berpotensi digunakan untuk memproduksi konten manipulatif yang sulit dibedakan dari informasi autentik.
Karena itu, menurut Puadi, pengawasan Pemilu ke depan membutuhkan kemampuan untuk memahami bukan hanya konten, tetapi juga konteks, pola penyebaran, sumber informasi, serta potensi dampaknya terhadap proses demokrasi.
*Dari Digitalisasi Menuju Transformasi Pengawasan*
Puadi menegaskan, transformasi digital Bawaslu tidak boleh dipahami hanya sebagai pemindahan pekerjaan manual ke dalam sistem elektronik.
*Transformasi digital bukan sekadar memindahkan pekerjaan konvensional ke platform digital. Yang lebih penting adalah perubahan paradigma menuju pengawasan yang berbasis data, teknologi, analisis risiko, dan partisipasi masyarakat,* ujarnya.
Menurutnya, teknologi harus digunakan untuk memperkuat seluruh siklus kerja pengawasan, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bawaslu telah mengembangkan berbagai instrumen digital untuk mendukung kebutuhan tersebut. Salah satunya adalah Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang memungkinkan jajaran pengawas di lapangan menyampaikan hasil pengawasan secara lebih cepat dan terstruktur.
Pada Pemilu 2024, lebih dari 800 ribu Pengawas TPS menggunakan instrumen pengawasan yang mendukung pengumpulan informasi secara digital. Sistem tersebut membantu Bawaslu mengidentifikasi berbagai persoalan yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, Bawaslu juga mengembangkan Sistem Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGapLapor) sebagai bagian dari upaya digitalisasi pengelolaan laporan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Pengawasan di ruang digital juga diperkuat melalui pemantauan terhadap berbagai platform internet. Pendekatan tersebut memungkinkan Bawaslu melakukan deteksi lebih dini terhadap potensi permasalahan digital yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
Namun, Puadi menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum Pemilu.
*Teknologi memperluas kemampuan pengawasan, tetapi teknologi tidak memperluas kewenangan Bawaslu di luar yang diberikan oleh undang-undang. Pengawasan tetap harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, tahapan, dan ketentuan hukum yang berlaku,* tegasnya.
*Pengawasan Digital Membutuhkan Partisipasi Publik*
Kompleksitas ruang digital membuat pengawasan tidak mungkin hanya dilakukan oleh Bawaslu. Luasnya ruang siber, kecepatan penyebaran informasi, dan banyaknya platform digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Karena itu, Bawaslu terus mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, mahasiswa, komunitas digital, akademisi, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya.
*Bawaslu tidak mungkin mengawasi seluruh ruang digital seorang diri. Karena itu, kekuatan utama pengawasan digital juga terletak pada masyarakat yang memiliki literasi, keberanian, dan kepedulian untuk ikut mengawasi proses demokrasi,* kata Puadi.
Menurutnya, pengawasan partisipatif di era digital bukan sekadar mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Lebih dari itu, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk memverifikasi informasi, membedakan fakta dan manipulasi, serta tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi.
*Kampus sebagai Mitra Strategis*
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem demokrasi digital yang sehat.
Kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga ruang berkembangnya riset, inovasi, teknologi, dan gagasan yang dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan demokrasi.
Menurut Puadi, mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan, agen literasi digital, pengawas partisipatif, sekaligus calon pemimpin masa depan.
*Generasi muda bukan hanya pengguna teknologi. Mereka harus menjadi warga digital yang kritis, mampu memverifikasi informasi, memahami proses demokrasi, dan berani mengambil bagian dalam menjaga integritas Pemilu,* ujarnya.
Melalui Bawaslu Campus Connect 2026, Bawaslu mendorong terbentuknya kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga pengawas Pemilu dan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut dapat dikembangkan melalui riset kepemiluan, pengembangan teknologi pengawasan, literasi digital, penguatan pengawasan partisipatif, serta kajian terhadap berbagai tantangan demokrasi di era digital.
Puadi berharap perguruan tinggi dapat menjadi salah satu pusat inovasi bagi pengembangan pengawasan Pemilu di masa depan.
*Kita membutuhkan ekosistem pengawasan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Teknologi harus menjadi instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, sementara partisipasi masyarakat dan kekuatan akademik menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi,* pungkas Puadi.
Dengan dukungan teknologi, penguatan literasi digital, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi antara Bawaslu dengan perguruan tinggi serta berbagai pemangku kepentingan, pengawasan Pemilu diharapkan mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip kepastian hukum, independensi, transparansi, dan integritas demokrasi.
(Yulianto)
























