Sabtu, 10 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

  • OLAHRAGA
    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Ingat Renault Espace Era 1980-an? Minivan Keluarga Zaman Kaset Pita dan Telepon Rumah Ini Comeback Jadi Mobil Listrik Futuristik

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Menteri Mulai Naik Maung Garuda, Airlangga Sebut Baru 18 Unit Disiapkan

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

  • OLAHRAGA
    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    60 Medali dalam Setahun, Atlet Pickleball Indonesia Angie Bong Curhat: Sponsor Asing Berdatangan, Indonesia ke Mana?

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Indonesia Pulang dari Asian Games 2026 Bawa 39 Medali, Target Emas Lewat! Tapi Masih Peringkat 16 Asia

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home NASIONAL

Perkuat Reformasi Regulasi dengan UU Cipta Kerja

suaraindonews by suaraindonews
22 Oktober 2020
in NASIONAL
0
Perkuat Reformasi Regulasi dengan UU Cipta Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tekad mencapai negara maju hanya bisa dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Untuk itu, pemerintah termasuk para birokrat harus mampu mereformasi diri. Tidak hanya pada pola pikir, tapi juga pada etos kerja. Tidak semata berorientasi pada proses, tetapi juga hasil. Tidak sekadar sent tapi juga menjamin delivered.
Birokrasi tak sekadar melaksanakan sebuah kebijakan, tapi memastikan masyarakat menikmati layanan. Kuncinya adalah kecepatan melayani dan memberikan izin.

Struktur organisasi pun disederhanakan menjadi fungsional sesuai kompetensi. Birokrasi bersih, pemangkasan izin, dan penyelamatan keuangan negara menjadi strategi nasional pencegahan korupsi. Reformasi Birokrasi dilakukan seiring dengan Reformasi Regulasi.

Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
11 Klaster Menjadi Satu.

“Penyederhanaan regulasi dilakukan di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah berupaya untuk menerobos penghalang yang membuat dunia usaha sulit berkembang di Indonesia,” jelas Rini Widyantini.

Rini mengingatkan bahwa Omnibus Law menjadi solusi mengurai keruwetan aturan. Undang-Undang Cipta Kerja meringkas 79 Undang-Undang dan menyatukan 11 klaster menjadi satu aturan.

Kesebelas klaster tersebut meliputi Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

“Metode omnibus law diharapkan menjadi metode terbaik untuk menghasilkan produk hukum yang efisien dan aspiratif,” katanya.

Untuk mencapai tujuan pembangunan, diperlukan birokrasi yang lincah dan efisien. Untuk itu, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan mempercepat perbaikan pelayanan publik oleh para birokrat, tak hanya konvensional tapi juga digitalisasi layanan.

BACA JUGA :  Jangkau Wilayah 3T, BMKG Menggandeng Radio

Seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, segala urusan perizinan berusaha menjadi semakin mudah. Jalur yang ruwet akibat prosedur berbelit dan maraknya praktik pungli dapat dipangkas.
Birokrasi digital juga menjadi kunci semakin lancar dan tetap berjalannya layanan publik di era krisis akibat pandemi saat ini.

Pada akhirnya, transformasi digital tersebut menjadi penanda bahwa Indonesia berproses menjadi negara maju.
Penyederhanaan Perizinan.

Undang-Undang Cipta Kerja merupakan perwujudan strategi untuk mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.

Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation).

Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut merupakan wujud konkret atas upaya deregulasi terhadap berbagai ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan.

Sebagai contoh, Pasal 6 Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa peningkatan ekosistem dan kegiatan berusaha dilakukan melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan tanah, dan pemanfaatan lahan, serta penyederhanaan persyaratan investasi.

Untuk memenuhi tujuan ini, persyaratan perizinan berusaha yang diatur dalam puluhan Undang-Undang sektoral dipangkas melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun sektor-sektor perizinan berusaha yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja adalah kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata; keagamaan, pos, telekomunikasi, dan penyiaran, dan pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA :  Altas Pemalang Gelar Woro – woro, Ajak Coblos Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Pilihan Jokowi

Salah satu contoh kemudahan berusaha yang diberikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja terhadap salah satu sektor di atas adalah pemberian kemudahan izin berusaha di bidang kelautan dan perikanan.

Sebelum diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan pada Pasal 1 nomor 16, 17 dan 18 disebutkan nelayan harus memiliki 3 izin yang harus dipenuhi agar bisa berlayar.

Kini melalui Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari 3 menjadi 1 perizinan saja.
Sementara itu, untuk mempermudah masyarakat terutama pelaku usaha dalam melakukan investasi, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah ketentuan investasi dalam Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Perbankan Syariah (Pasal 76 Undang-Undang Cipta Kerja).

Khusus di bidang administrasi pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja juga merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pemerintahan.

“Ada beberapa poin perubahan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Rini.

Beberapa poin penting perubahan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain: diperkenalkannya konsep ‘standar’ sebagai bagian dari rezim hukum perizinan, kemudahan syarat penggunaan diskresi, dan mendorong transformasi digital dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dengan diproritaskannya keputusan administrasi pemerintahan berbentuk elektronis (perubahan atas Pasal 38 UU 30/2014).

Efisiensi birokrasi dipandang sebagai modal utama untuk meningkatkan kepercayaan untuk berinvestasi.
Sebab itu, Undang-Undang Cipta Kerja adalah wujud dari reformasi secara menyeluruh dan terbesar yang pernah dilakukan oleh Indonesia, termasuk di dalamnya upaya untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.

“Sejatinya, ruh dari undang-undang ini adalah penyederhanaan perizinan. Hal ini karena sebelumnya, terlalu banyak aturan perizinan yang mengarah ke ‘obesitas peraturan’,” tambahnya.

Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan pengaturan yang terukur, terstruktur dan memberikan kepastian untuk berusaha. Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu dunia usaha untuk dapat melakukan perencanaan usaha menjadi lebih baik, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.

BACA JUGA :  Kemenaker RI Umumkan 13 Nominasi Fashon Design Competition 2020

Pada akhirnya, peningkatan investasi, baik dalam maupun luar negeri, akan berujung kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tumpak S.)

Dibaca : 8
Previous Post

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kembali Produktif dan Aman Covid-19

Next Post

Presiden Ingatkan Semua Kepala Daerah Agar Jaga Daya Beli Masyarakat

Related Posts

KP2MI Gandeng Unpad Siapkan Pekerja Migran Kompeten Sesuai Kebutuhan Industri Global
BIROKRASI

KP2MI Gandeng Unpad Siapkan Pekerja Migran Kompeten Sesuai Kebutuhan Industri Global

9 Oktober 2026
Irman Gusman: Pariwisata Harus Memperluas Peluang Usaha dan Masa Depan Anak Nagari
DPD RI

Irman Gusman: Pariwisata Harus Memperluas Peluang Usaha dan Masa Depan Anak Nagari

9 Oktober 2026
Belanja Negara Tembus Rp2.660,5 Triliun per September, Pemerintah Pastikan APBN Tetap Sehat
EKBIS

Belanja Negara Tembus Rp2.660,5 Triliun per September, Pemerintah Pastikan APBN Tetap Sehat

9 Oktober 2026
Bebas Biaya Pengobatan 4 Tahun Berkat BPJS PBI
NASIONAL

Bebas Biaya Pengobatan 4 Tahun Berkat BPJS PBI

9 Oktober 2026
Milton Dick Jadi Presiden Parlemen Dunia, Puan Dorong IPU Perkuat Peran Perdamaian dan Tatanan Global yang Lebih Adil
DPR RI

Milton Dick Jadi Presiden Parlemen Dunia, Puan Dorong IPU Perkuat Peran Perdamaian dan Tatanan Global yang Lebih Adil

9 Oktober 2026
Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
KEMEN PU RI

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

9 Oktober 2026
Next Post
Presiden Ingatkan Semua Kepala Daerah Agar Jaga Daya Beli Masyarakat

Presiden Ingatkan Semua Kepala Daerah Agar Jaga Daya Beli Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Stop Klitih

    Klitih di Jogja, Aksi Kriminalitas Jalanan Kota Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7agoan Kemenangan Negeri Rajawali Meriahkan HUT RTV ke-7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darwati A. Gani Silaturahmi ke PNM, Dalami Sistem Pembiayaan Pemberdayaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Kecewa terhadap DK PBB, Retno: Tak Hasilkan Resolusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA