SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pemerintah Prof Dr Henri Subiakto mengatakan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh lagi dipenjara sebelum ada putusan pengadilan. Dalam revisi UU ITE diusulkan agar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
“Dalam revisi ini kami dari pemerintah mengusulkan agar sanksi maksimalnya hanya 4 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sebelum persidangan,” kata Henri Subiakto dalam diskusi bertema “RUU ITE” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/8) kemarin.
Henri yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Kominfo menjelaskan melalui RUU revisi UU ITE ini maka seorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik harus diproses pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3. “Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya,” katanya.
Soal tidak tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dan SARA, menurutnya karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber – medsos – maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, yang definisinya berbeda-beda.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menurutunya sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pengaturan mengenai hal ini tetap dianggap perlu sehingga rumusannya ideal yang tidak bertentangan dengan putusan MK adalah keharusan bagi aparat penegak hukum menunggu proses pembuktian dari pengadilan sebelum menahan seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik.(EKJ/Kush)