Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
“PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi,” kata Kevin dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Namun, menurutnya, setiap mobilisasi publik harus memastikan penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial.
“Setiap bentuk mobilisasi publik perlu memastikan bahwa penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi ruang penyebaran provokasi, politik kebencian, disinformasi, agitasi, maupun narasi yang dapat mempertajam polarisasi sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kevin menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi. Meski demikian, hak tersebut harus diiringi dengan etika bernegara, penghormatan terhadap hukum, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap hak warga negara lainnya.
“Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.
PB PII juga menyerukan kepada seluruh pihak agar menjaga persatuan dan menjadikan penyampaian aspirasi sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstitusional.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kevin.
Dalam pernyataan sikapnya, PB PII menyampaikan 12 poin terkait dinamika rencana aksi AMPB.
Berikut 12 pernyataan sikap PB PII:
1. PB PII berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
2. Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban, serta menghormati hak dan kebebasan warga lainnya.
3. Menolak segala bentuk aksi yang menjadikan ruang demokrasi sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, kekerasan, maupun narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
4. Mendorong seluruh elemen masyarakat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk mobilisasi massa yang membawa nama atau mengatasnamakan kepentingan rakyat.
5. Mendorong pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang konstruktif, transparan, dan substantif terhadap aspirasi masyarakat sehingga setiap persoalan kebangsaan dapat diselesaikan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.
6. Mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang sengaja membangun kebencian, mempertentangkan kelompok masyarakat, atau mendorong konflik horizontal.
7. Mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, proporsional, humanis, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjamin keamanan masyarakat serta melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
8. Menolak segala bentuk mobilisasi masyarakat yang menggunakan identitas rakyat sebagai legitimasi untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
9. Mengajak seluruh organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian masalah secara damai dan konstitusional.
10. Menegaskan posisi PB PII sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, independen, konstruktif, dan bertanggung jawab. PB PII tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kekuasaan apabila kebijakan publik menyimpang dari kepentingan rakyat, namun tetap menempatkan persatuan dan keselamatan bangsa sebagai kepentingan bersama.
11. Mengajak seluruh pihak menjadikan demokrasi sebagai ruang untuk mempertemukan perbedaan, bukan memperbesar permusuhan. Kritik boleh tajam dan aspirasi boleh kuat, tetapi persaudaraan kebangsaan harus tetap dijaga.
12. PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, agitasi, maupun infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mendistorsi substansi aspirasi masyarakat dan mengarah pada terganggunya stabilitas kebangsaan, terciptanya kekacauan, serta tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum.
PB PII menyerukan agar setiap aksi berlangsung secara tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati hukum, hak masyarakat lainnya, serta kepentingan persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kevin berharap seluruh pihak dapat menempatkan setiap perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi serta mengedepankan dialog dan musyawarah.
“PB PII menolak segala bentuk provokasi, kekerasan maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Demokrasi harus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menjaga kedamaian dan persatuan bangsa,” pungkasnya.
(Yulianto)

























