SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Ada pemandangan berbeda di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun langsung menemui massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Tak sendirian, Dasco datang bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea juga ikut berada di tengah massa.
Momen itu terjadi tak lama setelah DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Jadi, buruh yang sejak pagi mengawal jalannya pengesahan aturan tersebut akhirnya mendapat kabar langsung dari pimpinan DPR.
Dasco bahkan naik ke mobil komando dan menyampaikan langsung hasil rapat paripurna kepada massa.
Dasco: Janji Sudah Ditunaikan
Di hadapan para buruh, Dasco menyebut DPR bersama pemerintah telah menunaikan janji terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
Dasco juga berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha dan DPR terus berjalan untuk memastikan perlindungan pekerja dapat diterapkan.
Liputan6 mencatat Dasco menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai “kado” bagi seluruh pihak, termasuk para buruh.
Kapolri Ikut Turun
Kehadiran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan detikNews, Suyudi tiba sekitar pukul 11.45 WIB dan kemudian bersama pimpinan DPR bergerak menuju gerbang depan DPR. Sekitar pukul 11.50 WIB, rombongan tiba dan disambut massa buruh.
Pertemuan berlangsung di tengah aksi yang digelar buruh untuk mengawal pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
RRI melaporkan Dasco juga meminta agar setelah menyampaikan aspirasi, massa dapat membubarkan diri dengan tertib.
UU Baru Jadi Sorotan Utama
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya disetujui menjadi undang-undang.
RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya antara lain mengatur hubungan kerja, pengupahan, tenaga kerja asing hingga berbagai aspek perlindungan pekerja.
Reuters melaporkan aturan baru tersebut antara lain memperkuat ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK serta memperketat ketentuan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi biaya. Aturan tersebut juga memuat skema jaminan pesangon melalui kontribusi perusahaan.
Buruh: Ini Sejarah Perjuangan
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang turut menemui massa menyebut pengesahan UU tersebut sebagai bagian penting dari perjuangan buruh.
“Kawan-kawan, hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia,” ujar Andi Gani di depan massa.
Ia juga mengapresiasi DPR, Komisi IX dan Kapolri yang hadir menemui massa.
Bagi buruh, pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang mengenai perlindungan pekerja.
Bukan Berarti Perjuangan Selesai
Meski UU sudah diketok, pekerjaan berikutnya justru ada di tahap implementasi.
Buruh tentu berharap aturan baru tersebut tidak berhenti sebagai teks di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan pekerja, mulai dari upah, pesangon, hubungan kerja, perlindungan sosial hingga kepastian hukum.
Hari ini, satu bab perjuangan memang ditutup dengan ketukan palu.
Namun, bab berikutnya adalah memastikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar bekerja untuk pekerja Indonesia.
(Akhirudin)

























