SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam.
Di tengah panasnya perhatian publik, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memilih tidak ikut berspekulasi. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” kata Puan saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pernyataan Puan disampaikan saat dirinya dimintai tanggapan mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Puan kembali menegaskan sikapnya ketika ditanya soal isu yang menyebut namanya bakal menggantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apa pun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” ujar Puan.
Gugatan Denny Indrayana Cs
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan.
Dalam persidangan, pihak KPU maupun sejumlah ahli juga telah memberikan keterangan. Salah satu saksi, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, membantah adanya cacat administratif dalam aturan yang berkaitan dengan bukti kelulusan calon.
Sementara itu, ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, menilai perkara tersebut memiliki persoalan dari sisi rezim hukum karena Gibran saat ini sudah berstatus sebagai Wakil Presiden.
Denny Optimistis, Puan Pilih Tunggu
Menjelang pembacaan putusan, Denny Indrayana menyatakan optimistis gugatan yang diajukannya dikabulkan MK. Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara hakim konstitusi.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan Puan. Ia tidak memberikan prediksi mengenai hasil perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses di MK.
MK sendiri telah menetapkan agenda pengucapan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam pukul 20.00 WIB.
Kini perhatian publik tertuju ke Gedung MK. Jawaban atas gugatan tersebut akan ditentukan melalui putusan sembilan hakim konstitusi.
(Purwantiningsih)
























