SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif rencana pemerintah meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi badan.
Menurut Misbakhun, penguatan kelembagaan LKPP menunjukkan keseriusan Presiden dalam memperbaiki efisiensi belanja pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan untuk mengubah LKPP dari lembaga menjadi badan. Tentunya ini adalah sebuah concern yang sangat serius dari Bapak Presiden untuk melakukan upaya penghematan dari sisi belanja pemerintah, belanja di APBN,” ujar Misbakhun.
Ia mengatakan, perubahan status tersebut diharapkan tidak sekadar mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga mampu membuat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, efisiensi pengadaan harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal harga barang yang lebih murah, tetapi juga keseragaman spesifikasi dan ketepatan waktu serta lokasi pengiriman.
“Efisiensi belanja dalam artian jangan sampai dari sisi harga, kemudian dari sisi delivery, dan dari sisi spesifikasi. Spesifikasinya sama, harganya berbeda. Delivery-nya bisa sampai ke tempat tujuan dengan harga yang lebih rendah apabila pengadaan terkonsolidasi,” jelasnya.
Misbakhun menilai konsolidasi pengadaan melalui satu badan dapat membuat belanja pemerintah lebih terarah. Dengan pengadaan yang terkonsolidasi, pemerintah dinilai memiliki peluang lebih besar memperoleh harga yang efisien tanpa mengurangi kualitas barang dan jasa yang dibutuhkan.
Langkah tersebut juga dinilai dapat memberikan nilai tambah terhadap pengelolaan APBN, terutama dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif.
Sebagai mitra kerja LKPP, Komisi XI DPR RI menyatakan siap memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan tersebut.
Misbakhun mengatakan dukungan DPR akan diberikan sesuai mekanisme yang nantinya dipilih pemerintah, baik melalui perubahan undang-undang maupun mekanisme lain yang berada dalam kewenangan eksekutif.
“Tentunya nanti kelembagaannya melalui undang-undang atau melalui proses yang menurut kewenangan eksekutif dianggap memadai, kita akan memberikan dukungan sepenuhnya. Kebetulan LKPP adalah mitra kerja Komisi XI,” pungkas Misbakhun.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























