SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah membuat aturan baru terkait layanan kewarganegaraan. Kini, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri kepada Presiden harus membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi harus menyiapkan biaya hingga Rp75 juta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Kebijakan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut status kewarganegaraan seseorang. Bagi sebagian orang, menjadi warga negara Indonesia bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut identitas dan ikatan hukum dengan negara.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan adanya aturan baru tersebut.
“Benar, PP tersebut sudah diterbitkan,” kata Dhahana Putra saat memberikan keterangan terkait penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
“Tarifnya bermacam-macam jenisnya, ada ratusan. Sebagian besar merupakan penyesuaian,” ujar Widodo.
Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai tarif sebesar Rp5 juta.
Sedangkan permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing untuk menjadi WNI melalui jalur naturalisasi dikenai tarif Rp75 juta.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa membayar tarif tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi WNI. Proses naturalisasi tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan memenuhi berbagai persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Calon WNI harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki tempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mendapatkan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain mengatur layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur berbagai tarif PNBP lainnya di Kementerian Hukum, mulai dari administrasi badan hukum, kekayaan intelektual, hingga layanan hukum lainnya.
Pemerintah menyebut penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola layanan publik dan penerimaan negara.
Meski demikian, aturan baru ini tetap mengundang perhatian masyarakat. Pasalnya, di tengah arus globalisasi, status kewarganegaraan menjadi hal penting yang berkaitan dengan hak, kewajiban, serta hubungan seseorang dengan sebuah negara.
Dengan aturan baru ini, pilihan untuk menjadi WNI maupun melepas status WNI kini memiliki konsekuensi administratif yang harus diperhitungkan.
(Anton)

























