SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih keberatan dengan rencana penyetoran sebagian keuntungan kepada negara senilai sekitar Rp120 triliun.
Purbaya mengatakan dana tersebut akan diarahkan masuk ke penerimaan negara dan menjadi tambahan cadangan atau buffer fiskal pemerintah. Rencana itu disebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Menurut Purbaya, kontribusi Danantara menjadi salah satu sumber penerimaan baru yang dapat dimanfaatkan pemerintah di tengah tekanan penerimaan negara, termasuk proyeksi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027.
Sebelumnya, Purbaya menyebut sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara akan masuk dalam APBN 2026 melalui pos PNBP Lainnya. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan setoran dividen BUMN sebelum pengelolaan dividen dialihkan kepada Danantara, yang berada di kisaran Rp90 triliun per tahun.
Namun, rencana tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Pada akhir Agustus 2026, COO Danantara Dony Oskaria menyatakan rencana setoran keuntungan Rp120 triliun ke APBN belum dipastikan. Perkembangan berikutnya menunjukkan adanya keberatan dari pihak Danantara sebagaimana diungkapkan Purbaya.
Purbaya menyebut pihak Danantara sempat menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban penyetoran tersebut. Menurutnya, komitmen tersebut sebelumnya telah disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Presiden Prabowo.
“Dia katanya bilang, saya nggak tahu. Tapi itu perintah Presiden. Danantaranya yang janji ke Presiden,” ujar Purbaya.
Meski terdapat keberatan, Purbaya memastikan pemerintah tetap menargetkan kontribusi sekitar Rp120 triliun tersebut masuk ke kas negara. Ia belum memastikan bentuk penyalurannya, apakah seluruhnya berupa dividen atau menggunakan mekanisme lain.
“Dari keuntungan. Mungkin (dividen), saya nggak tahu nanti, yang janji kan Pak Rosan ke Bapak Presiden. Saya terima aja,” kata Purbaya.
Rencana setoran tersebut sebelumnya disebut telah diputuskan Presiden dan pemerintah tinggal menunggu pelaksanaannya. Purbaya menilai tambahan penerimaan dari Danantara dapat memperkuat ruang fiskal pemerintah sekaligus menjadi cadangan untuk menghadapi kebutuhan anggaran.
Di sisi lain, posisi Danantara berkaitan dengan mandat lembaga tersebut dalam mengelola aset dan investasi BUMN. Penggunaan sebagian keuntungan untuk penerimaan negara menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana hasil pengelolaan aset negara dibagi antara kebutuhan fiskal pemerintah dan kebutuhan investasi jangka panjang.
Dengan demikian, persoalan Rp120 triliun saat ini tidak hanya menyangkut besaran dana, tetapi juga mekanisme serta waktu realisasi penyetorannya. Pemerintah tetap membidik dana tersebut sebagai tambahan penerimaan, sementara Danantara masih perlu menyelesaikan keberatan dan mekanisme penyalurannya.
(Riana P)
























