SUARAINDONEWS.COM, Batam — Komisi VI DPR RI meminta pemerintah mempercepat penguatan infrastruktur pusat data di Batam, Kepulauan Riau. Pengembangan kawasan tersebut dinilai bukan sekadar mengejar investasi digital, tetapi menyangkut kedaulatan data dan keamanan informasi nasional.
Desakan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (23/4/2026). Komisi VI memetakan kesiapan Batam menghadapi lonjakan kebutuhan pusat data berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang berkembang pesat di Asia Tenggara.
Anggota Komisi VI DPR RI Ida Fauziyah menilai pembangunan pusat data harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi nasional. Pemerintah, kata dia, perlu memperjelas pembagian peran antara BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan regulator.
“Penguatan pusat data itu sejatinya adalah penguatan kedaulatan negara. Tiga pilar utama harus berjalan seiring, yaitu BP BUMN dan BUMN seperti Telkom, PLN, serta BUMN Karya bertindak sebagai operator penyedia infrastruktur; BPI Danantara masuk sebagai anchor investor atau jangkar pembiayaan; serta regulasi yang menjamin kepastian pasar agar data nasional wajib dikelola di dalam negeri,” ujar Ida.
Menurut Ida, besarnya potensi industri pusat data harus diikuti desain ekosistem yang jelas. Tanpa kepastian regulasi dan pembagian peran yang tegas, investasi digital berskala besar berisiko tidak memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
Listrik Jadi Penentu Daya Saing
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kebutuhan energi. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mengingatkan pusat data berbasis AI membutuhkan pasokan listrik dan air dalam jumlah sangat besar.
Persaingan Batam dengan Singapura dan Malaysia pun tidak hanya menyangkut lokasi, tetapi juga tarif, keandalan listrik, serta kepastian pasokan energi.
“Kita punya nilai kompetitif karena tarif listrik kita relatif lebih efisien dibanding Singapura. Terkait risiko joint venture, kita tidak perlu menutup diri dari modal asing, selama proteksi data publik dan kerahasiaan negara diikat kuat melalui Memorandum of Understanding (MoU) B2B yang ketat,” kata Herman.
Herman menilai keterlibatan investor asing dalam pembangunan pusat data berskala hyperscale melalui skema joint venture bukan persoalan selama kepentingan strategis negara mendapat perlindungan hukum yang kuat.
Namun, keterbukaan terhadap modal asing harus dibarengi dengan mekanisme perlindungan terhadap data publik dan informasi yang bersifat strategis.
Investasi Ratusan Triliun Jangan Gegabah
Sementara itu, Anggota Komisi VI Sturman Panjaitan mengingatkan BUMN agar tidak terburu-buru menggelontorkan investasi besar untuk pembangunan pusat data tanpa kepastian pasar.
Menurutnya, investasi pusat data dapat mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus didasarkan pada kebutuhan pengguna yang jelas (use case), bukan sekadar mengejar tren industri AI.
“BUMN seperti Telkom maupun Danantara tidak boleh gegabah membangun fasilitas tanpa kepastian pengguna (use case). Fluktuasi teknologi bisa membuat pasar bergejolak dalam 2–3 tahun ke depan,” tegas Sturman.
Dia menambahkan, kepercayaan (trust) menjadi salah satu alasan investor asing melirik Batam. Karena itu, pemerintah dituntut memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang konsisten.
“Investor asing masuk ke Batam karena trust, maka harus ada jaminan kepastian hukum yang konsisten dari pemerintah,” ujarnya.
Kebutuhan Daya Diproyeksikan Tembus 3.000 MW
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan dokumen pemaparan BP Batam, Nongsa Digital Park (NDP) diproyeksikan menampung sedikitnya sembilan komitmen investasi pusat data berskala besar.
Konsekuensinya, kebutuhan daya untuk menopang industri digital di kawasan tersebut diperkirakan meningkat tajam. Kapasitas yang semula berada di kisaran 800 megawatt (MW) diproyeksikan secara bertahap menembus lebih dari 3.000 MW.
Kondisi tersebut membuat kesiapan infrastruktur energi menjadi persoalan mendesak. Komisi VI DPR RI meminta BUMN penyedia infrastruktur melakukan penyesuaian perencanaan kapasitas daya agar pertumbuhan pusat data tidak terhambat persoalan pasokan listrik.
Bagi Komisi VI, Batam memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat industri data dan AI di kawasan Asia Tenggara. Namun, peluang tersebut harus dibangun dengan prinsip kedaulatan data, keamanan nasional, kepastian energi, dan kelayakan investasi.
Jika empat aspek tersebut tidak disiapkan sejak awal, ambisi menjadikan Batam sebagai benteng digital nasional justru berisiko hanya menjadikan Indonesia sebagai lokasi investasi pusat data tanpa kendali penuh atas aset digital strategisnya.
(Agung Suhartono)
























