SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi bertema “Dari Kesadaran Hukum Menuju Budaya Antikorupsi” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026). Agenda yang diikuti oleh 440 pegawai ini digagas oleh Inspektorat Setjen MPR RI guna memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari tindakan kecil sehari-hari. Merujuk pada 9 nilai integritas KPK, ia memberikan perhatian khusus pada pentingnya kesederhanaan dan kejujuran.
“Jika kita menerapkan hidup sederhana dan tidak menuntut hal yang berlebihan, pikiran kita tidak akan terdorong untuk mencari cara-cara menyimpang. Sikap jujur juga melahirkan kepercayaan serta menumbuhkan integritas dalam bekerja,” tegas Siti Fauziah.
Keprihatinan ini didasari oleh Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada di skor 34 (peringkat 109 dari 180 negara). Menurutnya, stigma bahwa korupsi seolah menjadi budaya harus segera dikikis dari langkah-langkah kecil di dalam internal organisasi.
Sementara itu, Inspektur Setjen MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, mengingatkan bahwa risiko korupsi bisa menimpa siapa saja. Karena itu, pencegahan tidak hanya bergantung pada regulasi dan pengawasan, tetapi juga harus dibarengi dengan nilai akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme yang dihidupi dalam tugas sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini dikemas secara interaktif dengan menghadirkan dua narasumber ahli, yakni pakar hukum tata negara Feri Amsari dan jurnalis senior Usman Kansong, untuk memberikan sudut pandang komprehensif dari sisi hukum maupun komunikasi publik.
(Riana)

























