SUARAINDONEWS.COM, KENDARI — Indonesia punya wilayah kepulauan dengan potensi ekonomi yang luar biasa, mulai dari sumber daya laut hingga kekayaan alam di bawah laut. Tapi ironisnya, banyak daerah kepulauan justru masih masuk dalam daftar daerah tertinggal.
Kondisi ini membuat DPD RI mendorong percepatan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan agar potensi besar tersebut tidak hanya menjadi kekayaan alam, tetapi benar-benar bisa menggerakkan ekonomi masyarakat.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim, mengatakan perjuangan RUU Daerah Kepulauan sudah berlangsung cukup lama. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan daerah kepulauan membutuhkan perhatian dan kebijakan negara yang lebih afirmatif.
Amirul mencontohkan potensi wilayah seperti Tomia di Wakatobi hingga Raja Ampat. Menurut dia, sejumlah kawasan tersebut justru mampu berkembang karena adanya inisiatif dan dukungan dari pihak di luar pemerintah.
“Ada fakta bahwa daerah kepulauan punya potensi yang luar biasa besar, baik di atas maupun di bawah laut.”
Amirul bahkan mencontohkan ikan dari perairan Baubau yang bisa menembus pasar restoran elit di Hong Kong.
“Saya pernah menemukan langsung ikan hidup dari perairan Baubau yang diekspor dan dijual di restoran elit di Hong Kong. Artinya, perputaran ekonomi itu ada, tetapi peran dan dukungan dana pemerintah belum hadir secara maksimal untuk memberdayakannya,” kata Amirul di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Menurut Amirul, RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan sebagai payung hukum agar pengelolaan potensi daerah kepulauan bisa dilakukan lebih terukur. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu membantu daerah kepulauan keluar dari persoalan ketertinggalan.
Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Hugua. Ia menilai regulasi tersebut sangat penting, terutama bagi kawasan Indonesia timur.
“Kehadiran RUU Daerah Kepulauan ini sangat esensial dan kami dukung penuh.”
Hugua menilai RUU tersebut bisa menjadi dasar untuk mempercepat pemerataan infrastruktur, memperkuat konektivitas dan sistem logistik antarpulau, sekaligus menghadirkan kebijakan fiskal yang lebih sesuai dengan kondisi daerah kepulauan.
Sulawesi Tenggara sendiri memiliki 17 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa.
Saat ini, perekonomian Sultra masih banyak ditopang sektor pertanian sekitar 23 persen, pertambangan 20 persen, dan perdagangan 18 persen.
Karena karakter geografisnya terdiri dari banyak pulau, Hugua menilai diperlukan perlakuan khusus agar pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah daratan utama.
Ia juga mengingatkan pentingnya definisi dan kriteria daerah kepulauan dirumuskan secara jelas dalam RUU tersebut.
Tujuannya supaya tidak muncul tafsir berbeda dan ada kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepulauan ke depan.
Bagi DPD RI, pembahasan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar soal membuat aturan baru. Regulasi ini diharapkan menjadi pengungkit ekonomi, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini punya sumber daya melimpah tetapi belum mendapatkan dukungan pembangunan yang sebanding.
DPD RI bersama para pemangku kepentingan pun berkomitmen menyerap masukan dari daerah agar RUU tersebut benar-benar tepat sasaran, tidak membuka celah hukum, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Potensinya sudah ada. Lautnya luas, sumber dayanya melimpah. Tantangannya sekarang: bagaimana potensi itu benar-benar bikin ekonomi masyarakat di pulau-pulau ikut naik kelas?
(Robby Bustami)

























