SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 mulai jadi perhatian DPR RI. Sejumlah kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 2027 mengusulkan agar tahapan Pilkades dikaji ulang, bahkan ditunda, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan situasi desa saat ini.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kondisi ekonomi dan dampak global menjadi salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan.
“Terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan,” kata Dasco saat menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ di DPR RI, Rabu (9/9/2026).
Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait. DPR belum mengambil keputusan untuk menunda Pilkades.
Usulan penundaan atau penyesuaian jadwal Pilkades muncul karena pelaksanaannya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran, para kepala desa menilai waktu pelaksanaan Pilkades perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah.
Selain persoalan anggaran, dinamika di tingkat desa juga menjadi perhatian. DPR menilai pelaksanaan Pilkades tetap harus mempertimbangkan stabilitas keamanan serta keberlanjutan pelayanan dan program pembangunan di desa.
Anggota DPR RI Saifuddin mengatakan penyelenggaraan Pilkades perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, daerah, maupun desa.
Ia juga menyoroti persoalan pengisian jabatan kepala desa setelah masa jabatan berakhir. Keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk menjadi penjabat kepala desa membuat mekanisme tersebut ikut perlu dikaji.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah kemungkinan mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat menjadi penjabat kepala desa, terutama di wilayah yang kesulitan mendapatkan PNS sebagai penjabat.
Data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut juga menunjukkan persoalan ini tidak kecil. Sekitar 36 ribu kepala desa di berbagai daerah memiliki masa jabatan yang berakhir pada 2027 hingga 2029.
Karena itu, kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan sekaligus efisiensi anggaran Pilkades.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi bahwa Pilkades 2027 akan ditunda. DPR masih berada pada tahap menerima aspirasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah serta kementerian/lembaga terkait.
Artinya, bola masih berada di meja pemerintah dan DPR. Apakah Pilkades 2027 tetap digelar sesuai tahapan, disesuaikan waktunya, atau muncul skema lain, masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
(Ginanjar Prio Wibowo)

























