Senin, 15 Juni 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    Harga Rolls-Royce listrik ini bisa buat beli satu pulau pribadi

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    TikTok Siap Masuk Industri Otomotif, Gandeng Seres Kembangkan Mobil Listrik Berbasis AI

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Mobil Listrik Rp 400 Jutaan Meluncur, Sekali Cas Bisa Tembus 540 Km

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Tesla Mulai Terancam? SUV Listrik Baru Ini Lebih Besar, Lebih Berat, Tapi Sama Iritnya

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    Ferrari Resmi Masuk Era Listrik, Luce EV Jadi Supercar Masa Depan dengan Tenaga 1000 HP

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

    MotoGP Kini Punya Skuter Listrik Sendiri! Vmoto Siap Jual Motor Edisi Balap, Fans Bisa Ngerasain Sensasi Sirkuit di Jalanan

  • OLAHRAGA
    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    Piala Dunia 2026 Makin Canggih, Bola Pertandingannya Harus Diisi Daya Dulu

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    FIFA Pastikan Bendera Palestina Tetap Hadir di Piala Dunia 2026

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Satu Negara Turun ke Jalan! Momen Keberangkatan Timnas Turki Jadi Sorotan Dunia

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    Piala Dunia 2026 Bisa Ditonton dari HP, TVRI Gandeng FolaPlay

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    FIFA Mau Hapus Drama Kartu Kuning di Piala Dunia 2026, Pemain Bintang Bisa Tetap Main

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Timnas Indonesia U-17 Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17 2026 Usai Dikalahkan Jepang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Palestina Marathon Kembali Digelar di Gaza, Ribuan Warga Lari di Tengah Bekas Luka Perang

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    Barcelona Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Real Madrid 2-0

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

    FIFA Resmi Gandeng Lisa BLACKPINK untuk Opening Ceremony World Cup 2026

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI KEMENDAG RI

Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Warga di Proyek Nasional ‘Waduk Sindangheula’ Belum Dibayarkan

suaraindonews by suaraindonews
18 April 2020
in KEMENDAG RI
0
Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Warga di Proyek Nasional ‘Waduk Sindangheula’ Belum Dibayarkan
Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca : 0

SUARAINDONEWS.COM, Serang-Nampaknya, Surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah an KaKanwil BPN Banten Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Teguh Wieyana DS, ST, MSi, Nomor 500.12/ 392-36.04/ III/2020 tertanggal 30 Maret 2020; Perihal Pengambilan Ganti Kerugian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, Provinsi Banten, belum bisa di eksekusi.

Seperti diketahui, untuk kelima kalinya dr.Alice Lawadinata mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, Provinsi Banten, (17/4) untuk menuntut haknya atas ganti kerugian lahannya yang terkena Proyek Nasional Waduk Sindangheula.


Sebelumnya (13/4) dr.Alice Lawadinata juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk pengambilan uang konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri (PN) Serang senilai Rp 6,5 miliar atas lahannya yang terkena Proyek Nasional Waduk Sindangheula. Namun untuk kesekian kalinya pula harus meradang lantaran dipersulit haknya yang telah diperjuangkannya selama bertahun tahun tersebut dan mendapat penolakan (atau belum bisa di eksekusi, red) oleh PN Serang, Provinsi Banten.

Berbekal surat tersebut dr.Alice Lawadinata menuntut haknya seperti yang dituliskan dalam surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah an KaKanwil BPN Banten Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Teguh Wieyana DS, ST, MSi, Nomor 500.12/ 392-36.04/ III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, yang berbunyi ;

“Telah dititipkan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Kelas I A Serang, sehubungan telah selesainya persoalan hukum yang mengakibatkan Ganti Kerugian dititipkan Pengadilan Negeri Kelas I A Serang bagi pihak yang berhak dibawah ini, dr.Alice Lawadinata” …

Alice Lawadinata mengatakan kedatangannya tidak pernah mendapatkan respon yang serius dan merasa terus dipersulit Ketua Pengadilan Negeri Serang dan juga Panitera PN Serang.

“Bahkan saya sudah membawa Surat Keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN yang menyatakan pihak yang berhak atas tanah itu saya, dan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Rugi dari P2T BPN Kota/Kabupaten itu juga atas nama saya. Tapi kok PN Serang mempersulitnya. Seharusnya Surat Pengantar untuk mengambil uang konsinyasi sudah sah secara hukum dan pihak Pengadilan Negeri Serang tidak berhak menahan dengan alasan apapun,” ungkapnya meradang.

BACA JUGA :  Neng Wirdha #Taktaudiri

Dari Hasil Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang antara lain, Nomor 48 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; juncto Nomor 51/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; juncto Nomor 56/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019; dan Juncto Nomor 57/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019. Yakni Pengadaan Tanah Waduk Sindangheula, Desa Pancanagara, Pabuaran, Serang; dan di Kelurahan Sayar, Taktakan, Serang, Provinsi Banten.

Dimana, Permohonan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) yang menjadi Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 48, 51.56 dan 57 (… /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019), dibuat oleh Ir.Daud Joesoef,M.Tech, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kordinator Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, tertanggal 17 Juni 2019.

Adapun Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 48 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, menyebutkan terdiri dari ;

An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 69, 4.266 meter persegi (Rp.344.415.500); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 74, 6.071 meter persegi (Rp.727.773.700); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 77, 7.440 meter persegi (Rp.720.362.600); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 326, 7.130 meter persegi (Rp.691.481.100); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 250, 1.492 meter persegi (Rp.182.306.500); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 252, 900 meter persegi (Rp.144.963.800); An.Mutakin Desa Pancanegara, Bidang 252A, 1.053 meter persegi (Rp.70. .129.800); dan An.Mutakin Kel.Sayar Bidang 99, 1.565 meter persegi (Rp.204.203.300).

Kemudian, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 51 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, menyebutkan terdiri dari ; An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 3, 5.411 meter persegi (Rp.389.050.900); An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 12, 1.941 meter persegi (Rp.138.587.400); An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 97, 1.615 meter persegi (Rp.114.149.500); dan An.Suci Dayang Mentari Kel.Sayar Bidang 45, 4.325 meter persegi (Rp.310.967.500).

BACA JUGA :  DPR : Tak Ada Penundaan Pilkada Serentak

Selanjutnya, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 56/Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, An.Kania Dewiyanti Kel.Sayar Bidang 115, 3.053 meter persegi (Rp.88.182.000). Dan terakhir, Penetapan Konsinyasi PN Kelas I A Serang Nomor 57 /Pdt.Kons/2019/ PN.Srg. Tanggal 26 Juni 2019, An.Ucu Zuraida Kel.Sayar Bidang 12, 1.941 meter persegi (Rp.212.488. 800).

Terhadap penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Serang, Nomor 48, 51,56, dan 57 pun telah di audit Badan Pengawasan Inspektorat BPN/ATR.

Maka sesuai peraturan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pegajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 32), yaitu ;

“Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di Pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau akta perdamaiaan disertai dengan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksaan Pengadaan Tanah” …

Pengadaan Tanah Waduk Sindangheula, Desa Pancanagara, Pabuaran, Serang; dan di Kelurahan Sayar, Taktakan, Serang, Provinsi Banten, berdasarkan Perpres RI No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Nomor 155 Bendungan Sindangheula.

Sebelumnya diawali oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.

Dilanjutkan, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2015 tanggal 9 November 2015, tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.

Kemudian, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 598/Kep.667-Huk/2013 tanggal 19 Desember 2013, tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Waduk Sindangheula.

Diperkuat lagi oleh Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 596/Kep.289-Huk/2017 tanggal 10 Juli 2017, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Waduk Sindangheula.

Sementara itu, Humas PN Serang Guse Prayudi mengaku pengadilan tidak menghambat atau mempersulit pencairan uang konsinyasi tersebut. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Alice Lawadinata. Jadi harus memenuhi syaratnya saja (tidak mempersulit). Dalam waktu dekat, Pengadilan akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai, uang konsinyasi tersebut diberikan kepada orang yang bukan haknya. Nanti Pengadilan akan komunikasi lebih lanjut dengan BPN, jawab Humas PN Serang.

BACA JUGA :  Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK Gara-gara Minyak Goreng Langka

Sedangkan apa yang menjadi hak dr.Alice Lawadinata atas konsinyasi lahannya senilai Rp.6.5 miliar tersebut, semua sudah ada dokumen Pendukung yaitu Pertama; Perdamaiaannya dari pengguggat Ny Risnawati  terhadap tergugat dr. Alice Lawadinata bahkan sebelum palu Hakim PN Serang memutus perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Kedua; terbukti surat otentik kepemilikan tanah dalam penguasaan dr.Alice Lawadinata yang diserahkan oleh Kania Dewiyanti sebagai ibu dari Suci Dayang Mentari  secara sukarela pada 27 April 2017 silam. Kemudian, Ketiga; terkait Mutakim bahwa ada dokumen yaitu Surat pernyataan dan Kesepakatan bersama bahwa surat tanah atas nama Mutakim adalah memakai uang dr.Alice Lawadinata dan hasil penjualan dapat diterima di rekening dr.Alice Lawadinata. Dan selanjutnya, Keempat; terkait atas nama Ucu pun sudah termuat dalam Akta Perdamaiaan bersama Risnawati.

Sehingga prinsipnya bagi  Alice Lawadinata bahwa Pengadilan hanya menerima penitipan saja dari Pemohon dan Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengundang dan melakukan Rapat Koordinasi lagi dengan Kepala BPN setelah surat pengantar diterbitkan. Karena cukup dengan Surat Pengantar Pengambilan Ganti Kerugian dari BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

dr.Alice dengan membawa Surat Pengantar tertanggal 30 Maret 2020, Nomor 500.12/292-36.04/111/2020 an Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, selaku Ketua Pelaksana Pengadaaan Tanah, yang ditanda tangani oleh Teguh Wieyana DS ST .,MSI. Dianggap oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Banten telah ditolak melalui yang diucapkan oleh Ketua Pengadilan adalah ‘Tidak Sah’. Dan Ketua Pengadilan bersama Panitera mengaitkan dengan adanya Perkara Pdt. 35 sehingga tidak dapat diberikan ganti rugi tersebut.

(tjo; foto dok

Previous Post

Perangi Covid-19, LIB Dukung Aksi Klub Lelang Jersey

Next Post

Bagi Bagi Disinfektan, ‘Sembako Mini’, Tiktok-an Hingga Bikin Lagu, 1000 Sembako dan Konser Live Streaming Jadi Cara Volunteer GSUI Hadapi Covid-19

Related Posts

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026
KEMEN PU RI

Pekerja SR Janji Bekerja Maksimal, Menteri Dody Pastikan Bangunan Fungsional Juli 2026

14 Juni 2026
Punya Fasilitas ‘High Class’, Menteri PU Optimis SR Nagan Raya Berfungsi untuk Tahun Ajaran Baru
KEMEN PU RI

Punya Fasilitas ‘High Class’, Menteri PU Optimis SR Nagan Raya Berfungsi untuk Tahun Ajaran Baru

14 Juni 2026
Menteri Dody Susuri Jalur Pegunungan Aceh-Sumut, Siapkan Solusi untuk Tanjakan Kedabuhan di Subulussalam
KEMEN PU RI

Menteri Dody Susuri Jalur Pegunungan Aceh-Sumut, Siapkan Solusi untuk Tanjakan Kedabuhan di Subulussalam

14 Juni 2026
Guncang Jakarta! 45.000 Pelari Sukseskan BTN Jakarta International Marathon 2026, Perkuat Posisi Indonesia di Peta Sport Tourism Dunia
BERITA FOTO

Guncang Jakarta! 45.000 Pelari Sukseskan BTN Jakarta International Marathon 2026, Perkuat Posisi Indonesia di Peta Sport Tourism Dunia

14 Juni 2026
Denny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
LIFESTYLE

Denny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan

14 Juni 2026
Beri Solusi Percepatan, Menteri Dody Optimistis Sekolah Rakyat Subulussalam Garapan Waskita Segera Fungsional
KEMEN PU RI

Beri Solusi Percepatan, Menteri Dody Optimistis Sekolah Rakyat Subulussalam Garapan Waskita Segera Fungsional

13 Juni 2026
Next Post
Bagi Bagi Disinfektan, ‘Sembako Mini’, Tiktok-an Hingga Bikin Lagu, 1000 Sembako dan Konser Live Streaming Jadi Cara Volunteer GSUI Hadapi Covid-19

Bagi Bagi Disinfektan, 'Sembako Mini', Tiktok-an Hingga Bikin Lagu, 1000 Sembako dan Konser Live Streaming Jadi Cara Volunteer GSUI Hadapi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA