Senin, 28 September 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Timnas Soft Tennis Indonesia Matangkan Performa Menuju Asian Games Nagoya 2026

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    Luis Figo Desak Gianni Infantino Mundur dari Kursi Presiden FIFA

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

    1.105 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home BIROKRASI DPD RI

Komite I DPD RI Perkuat Pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat di Papua

suaraindonews by suaraindonews
28 September 2026
in DPD RI
0
Komite I DPD RI Perkuat Pembahasan RUU Pelindungan Masyarakat Adat di Papua

Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam dan jajaran Komite I DPD RI saat melakukan kunjungan kerja di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (28/9/2026). (Foto dpd)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, JAYAPURA — Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memperdalam dan memperkaya materi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat. Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/9/2026).

Kunjungan ini menjadi ruang bagi Komite I DPD RI untuk menggali pengalaman, persoalan, serta kebutuhan daerah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat.

Secara konstitusional, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, hingga kini pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral.

Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap masyarakat adat secara lebih komprehensif.

Rombongan Komite I DPD RI dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam serta pimpinan Komite I Carel Simon Petrus Suebu, Bahar Buasan, dan Ade Yuliasih.

Sejumlah anggota Komite I DPD RI turut hadir, di antaranya KH Abdul Hakim, Denti Eka Widi Pratiwi, A. Ian Ali Baal Masdar, Pdt. Penrad Siagian, Aanya Rina Casmayanti, Bisri As Shiddiq Latuconsina, H. Sudirman Haji Uma, H. Abdul Hamid, Ismeth Abdullah, Frits Tobo Wakasu, Ivanda Awalina Firdausi Sukandar, H. Mz. Amirul Tamim, H. Syarif Mbuinga, Prof. Dailami Firdaus, Maya Rumantir, Leni Haryati John Latief, Maria Goreti, H. Muhammad Rifki Farabi, dan Muhammad Hidayattollah.

Dari Provinsi Papua hadir Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, jajaran perangkat daerah dan Forkopimda, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua, Kodam XVII/Cenderawasih, Komnas HAM Papua, Universitas Cenderawasih, dan masyarakat adat Papua.

BACA JUGA :  PBMI Siapkan 30 Atlet ke Kejuaraan Dunia Muaythai 2026, LaNyalla: Ini Rekor Indonesia

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menilai kunjungan kerja Komite I DPD RI penting karena memberikan ruang bagi Papua untuk menyampaikan pengalaman, dinamika, dan berbagai tantangan dalam pelindungan masyarakat adat sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional.

Matius menyampaikan sembilan ruang lingkup pelindungan masyarakat adat di Tanah Papua. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang integratif dan komprehensif agar pelindungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap proses pembangunan di Papua.

“Pemerintah Provinsi Papua memandang pelindungan masyarakat adat bukan hanya terkait penyusunan regulasi, tetapi lebih dari itu merupakan bentuk pengakuan terhadap tanah leluhur dan harga diri masyarakat. Penyusunan kebijakan pelindungan masyarakat adat mesti mengikutsertakan masyarakat adat, termasuk dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang. Persetujuan tidak hanya dalam konteks formalitas, tetapi musyawarah harus dilaksanakan secara substantif,” ujar Matius.

Ia berharap kunjungan Komite I DPD RI dapat memperkuat upaya menghadirkan kepastian dan pelindungan hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat masyarakat adat Papua.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Carel Simon Petrus Suebu mengatakan kunjungan Komite I merupakan bagian dari upaya memperkaya materi dalam penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

Menurut Carel, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, lembaga negara, serta masyarakat adat di Papua sangat penting mengingat Papua memiliki karakteristik, pengalaman, dan dinamika tersendiri dalam pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara Pasal 28I ayat (3) menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

BACA JUGA :  Menteri KKP Akui Kelemahan Pengawasan Laut, Minta Anggaran Penguatan Tugas Melalui Revisi UU Kelatuan

Amanat tersebut juga berkaitan dengan Pasal 32 mengenai kebudayaan serta Pasal 33 ayat (3) mengenai bumi, air, dan kekayaan alam.

“Namun dalam praktiknya, pengaturan mengenai masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bersifat sektoral. Kondisi ini menyebabkan masih adanya berbagai persoalan dalam pelindungan masyarakat adat, baik terkait tanah dan wilayah adat, sumber daya alam, kelembagaan adat, penyelesaian sengketa, maupun pelayanan dasar dan pembangunan di daerah,” ujar Andi Sofyan.

Menurutnya, persoalan masyarakat adat juga berkaitan erat dengan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

“Atas dasar itu, Komite I DPD RI memandang perlu mendalami dan memperoleh berbagai masukan terkait RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar pengaturannya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan dan kondisi daerah yang beragam,” katanya.

Andi Sofyan juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta seluruh pemangku kepentingan yang memberikan respons positif terhadap kunjungan kerja Komite I DPD RI.

Melalui pertemuan tersebut, Komite I berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengakuan dan pelindungan masyarakat adat di Papua, mengidentifikasi capaian, kendala, serta kebutuhan pemerintah daerah, sekaligus menghimpun masukan substantif untuk penyempurnaan materi RUU.

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komite I DPD RI dan para pemangku kepentingan. Sejumlah masukan disampaikan Universitas Cenderawasih, Komnas HAM Perwakilan Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Kantor Wilayah Kementerian HAM Papua, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, serta lembaga masyarakat adat.

BACA JUGA :  Surakarta Soroti UU HKPD, Minta Belanja Guru dan Tenaga Kesehatan Dikecualikan dari Mandatory Spending 30 Persen

Pada bagian akhir pertemuan, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menegaskan bahwa upaya menghadirkan undang-undang yang secara khusus memberikan pelindungan kepada masyarakat adat telah diperjuangkan DPD RI sejak beberapa periode sebelumnya.

Menurut Yorrys, perjuangan tersebut masih membutuhkan dukungan dan sinergi dari DPR RI, pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat adat, termasuk masyarakat Papua.

“Perjuangan untuk menghadirkan undang-undang yang memberikan pelindungan kepada masyarakat adat sudah dilakukan DPD RI sejak beberapa periode. Karena itu, dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat terus diperjuangkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” ujar Yorrys.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan di Papua juga perlu didiskusikan lebih mendalam, termasuk proses penyusunan dan persetujuan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta pendefinisian nomenklatur Orang Asli Papua (OAP).

Terkait penyusunan RUU tentang Pelindungan Masyarakat Adat, Yorrys berharap inisiatif yang diperjuangkan DPD RI mendapatkan dukungan dari MRP dan DPRP sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus diperkuat melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

(Akhirudin)

Dibaca : 3
Tags: headline
Previous Post

BTN Buka Akses KPR hingga 40 Tahun

Next Post

Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim

Related Posts

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong
DPR RI

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong

28 September 2026
Puan Dorong Negara Perkuat Jaminan Masa Depan Atlet Usai Rahmat Erwin Pecahkan Rekor Dunia
DPR RI

Puan Dorong Negara Perkuat Jaminan Masa Depan Atlet Usai Rahmat Erwin Pecahkan Rekor Dunia

28 September 2026
Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji dan Pembenahan Tata Kelola
NASIONAL

Prabowo Dorong Audit Forensik Keuangan Haji dan Pembenahan Tata Kelola

28 September 2026
Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing Pascabanjir di Tapanuli Tengah
DAERAH

Kementerian PU Buka Alur Sungai dan Perkuat Tebing Pascabanjir di Tapanuli Tengah

28 September 2026
Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim
DPD RI

Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim

28 September 2026
BTN Buka Akses KPR hingga 40 Tahun
BERITA FOTO

BTN Buka Akses KPR hingga 40 Tahun

28 September 2026
Next Post
Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim

Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • BTN Buka Akses KPR hingga 40 Tahun

    BTN Buka Akses KPR hingga 40 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Muzani Resmikan Mess MPR Bandung, Bangunan Cagar Budaya Dipulihkan Mendekati Bentuk Aslinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPS dan Kipas Beri Dukungan Penuh Prabowo-Sandi Siapkan Program National Institute for Mental Health

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmat Erwin Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia, LaNyalla Apresiasi Atlet Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA