SUARAINDONEWS.COM, Jakarta- Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan melarang aksi unjuk rasa 2 Desember 2016 mendatang yang akan digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
“Rapat-rapat, kita tahu, sudah beberapa kali dilakukan. Rapat untuk menguasai gedung DPR, rapat untuk menggerakkan massa-massa yang lain, kita paham,” ungkap Jenderal Pol Tito didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Mabes Polri di Lobi Gedung Utama Mabes Polri, Jl Trunjoyo, Kebayoran Baru, Senin (21/11/2016)
Larangan itu dilakukan, karena pihaknya mendeteksi ada tujuan terselubung upaya makar dalam aksi yang diberi label Aksi Bela Islam III ini. Sementara, maklumat pelarangan akan diterbitkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan kemudian akan diikuti Kapolda-Kapolda lain jika ada kantong -kantong massa yang mengirim akan dikeluarkan maklumat dilarang berangkat bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut.
Kalau tetap dilaksanakan akan dibubarkan. Kalau tidak mau dibubarkan akan dilakukan tindakan, ada ancaman hukuman dari Pasal 221, 212 KUHP sampai 218 KUHP. Yaitu melawan petugas. Kalau melawan satu orang 212 KUHP, melawan lebih dari tiga orang 213 KUHP, melawan sampai ada korban luka dari petugas 214 KUHP ancamannya berat, itu diatas lima tahun, tujuh tahun kalau ada korban luka dari petugas.
Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, aksi damai yang diawali sholat Jumat harusnya digelar di masjid-masjid. Jangan sampai menutup jalan protokol yang akan merugikan banyak masyarakat.
“Bila itu terjadi kita akan lakukan tindakan tegas. Saya yakin masyarakat Jakarta cinta akan ketentraman, cinta akan keamanan. Kami sepakat dengan Panglima, Polri dan TNI menjaga Jakarta, menjaga Indonesia, tidak ingin pecah,” tegasnya. (hms/thd)
–