SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tiba di Mabes Polri calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Ahok datang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa (22/11/2016).
Didampingi oleh Tim Pemenangan Ahok datang sekitar pukul 08.45 WIB. Calon Gubernur DKI Jakarta itu terlihat mengenakan kemaja batik lengan panjang hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke ruangan, meninggalkan wartawan yang berharap untuk memberikan komentar.
Kedatangan Ahok disambut juru bicara pasangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul. Saat ini Ahok sudah masuk ke rupatama untuk mengikuti pemeriksaan di depan penyidik.
Sebelum Ahok tiba, ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, sudah tiba di lokasi. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama pasca Ahok ditetapkan jadi tersangka.
Ahok sendiri ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, akan ada perbedaan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Ahok. Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari Ahok.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ahok sudah dua kali diperiksa dengan status sebagai saksi ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan pertama, Ahok datang sendiri untuk memberikan klarifikasi atas perkataannya yang menyinggung surah Al-Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Pemeriksaan kedua, Ahok dipanggil secara resmi oleh penyelidik Bareskrim.
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka pasca-gelar perkara terbuka-terbatas, Selasa 15 November 2016. Sempat terjadi perbedaan pendapat di antara penyelidik yang berjumlah 27 orang. Kendati tidak bulat, mayoritas penyelidik menyatakan ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sehingga penyelidik sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke ranah peradilan terbuka dengan konsekuensi kasus dinaikkan ke ranah penyidikan. Ahok tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. (hms/THD)