Sabtu, 3 Oktober 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Dulu Bikin Heboh, Kini Nissan Juke Jadi Mobil Listrik 100 Persen

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tesla Punya Mobil Tanpa Setir dan Pedal, NHTSA Bertanya: Legal Nggak Nih? Jawabnya Wajib di Bawah Sumpah

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Tampil Mewah dan Berwibawa, Hongqi E-HS9 Bawa Filosofi Taihe ke Era Mobil Listrik Modern

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Buka Pesanan IONIQ 3 di Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Hyundai Ioniq V Resmi Buka Pre-Sale di China, Harga Mulai Rp400 Jutaan

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

    Ahmad Sahroni: Merdeka Ride 2026 Bukan Sekadar Konvoi, HDCI Lindungi 5.000 Ojol dengan BPJS Ketenagakerjaan Selama 3 Tahun

  • OLAHRAGA
    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Mitchell Baker Mengamuk, Borong 5 Gol Saat Indonesia Hajar Bangladesh 9-2 dan Lolos ke Final

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Baru 19 Tahun, Zhang Zhanshuo Borong 7 Emas Asian Games, Nilai Diri Malah Cuma 85

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Cristiano Ronaldo 41 Tahun Masih Dipanggil Portugal, CR7 Buka Perjalanan Nations League dengan Kemenangan

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Puan Beri Dukungan untuk Kontingen RI di Asian Games 2026: Tim Garuda Pasti Harumkan Nama Bangsa

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Persija vs Persib Kembali ke GBK, Izin Polisi Jadi Sorotan Jelang 12 September

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    Lepas Kontingen Asian Games 2026, Prabowo: Berikan yang Terbaik bagi Bangsamu

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    MESSI BILANG “CUKUP!”: Sang Raja Argentina Tinggalkan Timnas di Usia 39 Tahun, 207 Laga dan 125 Gol Jadi Warisan

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

    Bola “Tangan Tuhan” Diego Maradona Terjual Rp54 Miliar, Jauh di Bawah Perkiraan Rp161 Miliar

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

K.R.A.T Henry Indraguna SH, C.L.A, C.I.L : Nyoman Dhamantra Adalah Korban dan Mirawati Diduga ‘Dader’ Kasus Korupsi Impor Bawang Putih

suaraindonews by suaraindonews
8 Januari 2020
in VIRAL
0
K.R.A.T Henry Indraguna SH,  C.L.A, C.I.L : Nyoman Dhamantra Adalah Korban dan Mirawati Diduga ‘Dader’ Kasus Korupsi Impor Bawang Putih
Share on FacebookShare on Twitter

suaraindonews.com, Jakarta-Kami, kuasa hukum dari Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi atau nota keberatan dikarenakan menurut hemat kami dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, menurut hemat kami, kabur dan harus batal demi hukum. Mengapa dikatakan kabur dan batal demi hukum?

Karena sudah jelas bahwa kapan terdakwa (Nyoman Dhamantra) melakukan tindakan berupa menyuruh, memerintahkan secara langsung supaya dilakukan transaksi tersebut. Bagaimana bentuk perintah yang dilakukan oleh terdakwa supaya diberikan hadiah, janji dari orang lain tersebut, siapa yang diperintahkan oleh terdakwa secara langsung, kapan terdakwa menerima transaksi tersebut secara langsung, siapa saja saksi secara langsung melihat kalau si terdakwa ada yang menyuruh untuk dilakukan transaksi, siapa saksi yang melihat jikalau si terdakwa benar ada menerima transaksi tersebut.


Maka setelah kita mendengar dan membaca surat dakwaan yang disusun JPU, poin poin penting kami sebutkan diatas, sama sekali tidak dapat diuraikan dan tidak dapat dijelaskan secara lengkap, cermat, rinci oleh JPU dalam surat dakwaannya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, maka surat dakwaan yang disusun JPU haruslah Batal Demi Hukum.

Jadi, saya jelaskan sekali lagi, bahwa I Nyoman Dhamantra ini Korban, adalah Korban sekali lagi. Jadi ini, MBS ini, dugaan kami sebagai Dader-nya. Dia mencatut nama, memakai nama, yang seolah olah diciptakan suatu cerita, berhalusinasi, atas perintah Nyoman Dhamantra. Padahal, tidak sama sekali. Itu pun sudah diakui oleh saudari MBS. Ada surat pernyataan di kami, bila perlu nanti kami jadikan bukti di pengadilan.

Yang jelas dia mengakui bahwa mencatut I Nyoman Dhamantra. Jadi kalau tidak dicatut, maka pengusaha pengusaha ini tidak akan percaya dan tidak akan mentransfer uangnya. Dengan adanya mencatut nama Nyoman Dhamantra maka si pengusaha ini percaya. Padahal Nyoman Dhamantra tidak sama sekali tahu, tidak pernah memerintahkan, tidak pernah dia meminta uang apapun juga. Jadi ini sepenuhnya, klien kami ini korban.

BACA JUGA :  Misteri “Suara Langit” di Berbagai Negara: Bukan Gempa, Tapi Fenomena Atmosfer

Selanjutnya bahwa dakwaan JPU ini, Prematur, mengapa kami anggap Prematur?

Uang yang sejumlah Rp.2 Miliar, dan uang yang dijanjikan Rp.1.5 Miliar, adalah uang yang merupakan Hadiah dan Janji (kalau), diberikan, diperuntukan bagi terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara (karena beliau anggota DPR RI Komisi VI), itu berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat 1, Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, baik pihak penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Jaksa Penuntut Umum, seharusnya atau sepatutnya terlebih dahulu memberikan kesempatan paling lambat 30 hari kerja kepada terdakwa untuk melaporkan kepada KPK.

Kan ini baru sehari. Seharusnya diberikan waktu 30 hari dulu. Kalau memang tidak melaporkan. Nah, pantaslah di dakwa. Inikan baru sehari langsung di OTT.

Dan perlu diketahui juga, saya beritahukan bahwa uang itu tersebut masuk ke perusahaan Nyoman Dhamantra itu sudah salah fatal. Mosok kalau sekatang pejabat mau terima gratifikasi, uang tersebut masuk perusahaan sendiri. Itu namanya bunuh diri. Nggak mungkinlah. Kalau mau terima gratifikasi yaa cash cash ajalah. Jangan orang tahu. Mosok ini minta gratifikasi di transfer ke perusahaannya sendiri. Itu bunuh diri.

Yang kedua, setelah uang itu masuk ke perusahaan Nyoman Dhamantra, itu perusahaan Money Changer, di pengiriman uang tersebut di BCA tertulis keterangan untuk kepengurusan kuota bawang putih. Inikan lebih aneh lagi. Nah, begitu surat penerimaan uang tersebut diterima, maka perusahaan Nyoman Dhamantra melakukan laporan kepada PPATK. Nah, kami bisa buktikan itu. Jadi langsung dilaporkan kepada PPATK.

BACA JUGA :  Kakak Kandung Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Kejaksaan

Jadi kalau memang uang gratifikasi, buat apa lapor kepada PPATK. Itu bunuh diri yang kedua. Jadi sekali lagi, bahwa I Nyomam Dhamantra adalah Korban dan itu sudah diakui oleh saudari MBS.

Satu lagi, bahwa kami jelaskan dengan tegas, tidak ada keterkaitan peristiwa ini kepada partai atau Mas Tatam. Saya garisbawahi, Tidak Ada Keterkaitan. Jadi kalau nanti ada lagi yang mencatut nama Mas Tatam, ada lagi yang mencatut nama partai. Kami tidak segan segan akan melakukan upaya hukum. Itu saya garisbawahi. Dan jelas, klien kami adalah Korban. Dan kami meminta majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan dari JPU.

(tjo; foto dok

Dibaca : 6
Previous Post

Eksepsi I Nyoman Dhamantra, Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Terkait Dakwaan Tindak Pidana Korupsi Ijin Impor Bawang Putih ‘Penuh Airmata’

Next Post

Ngopi Bareng Ratusan Pejabat, Ini Permintaan Khusus Menaker Ida

Related Posts

Jadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Rafyq Panjaitan: Kita Bergandengan Tangan Memajukan KWP
BIROKRASI

Jadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Rafyq Panjaitan: Kita Bergandengan Tangan Memajukan KWP

2 Oktober 2026
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat
DPD RI

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

2 Oktober 2026
Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia
BIROKRASI

Menteri Mukhtarudin Dorong Lulusan Poltekkes Jadi Tenaga Kesehatan Profesional di Dunia

2 Oktober 2026
Denny JA Terima AMA Appreciation Award 2026 sebagai Pemimpin Korporasi yang Berdampak
LIFESTYLE

Denny JA Terima AMA Appreciation Award 2026 sebagai Pemimpin Korporasi yang Berdampak

2 Oktober 2026
Tomohon Jazz Festival 2026 Siap Digelar, Kahitna hingga Nadin Amizah Bakal Tampil dengan Latar Gunung Lokon
LIFESTYLE

Tomohon Jazz Festival 2026 Siap Digelar, Kahitna hingga Nadin Amizah Bakal Tampil dengan Latar Gunung Lokon

2 Oktober 2026
RUU Daerah Kepulauan Masuki Fase Akhir, Timja DPD RI Kawal Tiga Substansi Esensial
DPD RI

RUU Daerah Kepulauan Masuki Fase Akhir, Timja DPD RI Kawal Tiga Substansi Esensial

2 Oktober 2026
Next Post
Ngopi Bareng Ratusan Pejabat, Ini Permintaan Khusus Menaker Ida

Ngopi Bareng Ratusan Pejabat, Ini Permintaan Khusus Menaker Ida

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    Panahan Indonesia Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Honoris Causa Messi, Belum Gantung Sepatu Sudah Jadi “Doktor” Jelang Laga Perpisahan Timnas Argentina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Perang Rusia Nongkrong di Tanjung Priok, Warga Boleh Naik 2 Oktober, Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Punya Kereta Gantung yang Menghubungkan Stasiun LRT Harjamukti dan Mekarsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Rafyq Panjaitan: Kita Bergandengan Tangan Memajukan KWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • ABOUT US
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA