SUARAINDONEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997–1998. Kewajiban terakhir yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah saat krisis 1997–1998 menerbitkan berbagai surat utang dengan total nilai mencapai sekitar Rp640 triliun. Pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis dan peruntukannya.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 1997–1998 pemerintah mengeluarkan total obligasi Rp640 triliun saat itu, dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suahasil, salah satu sumber yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban terakhir tersebut berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) sekitar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan, penyelesaian kewajiban surat utang tersebut tidak dilakukan sekaligus pada 2026. Obligasi rekapitalisasi perbankan yang diterbitkan saat penanganan krisis telah lebih dahulu dilunasi pada Juli 2020.
Sementara itu, kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan BLBI menjadi bagian terakhir yang diselesaikan pemerintah pada Agustus 2026.
Ia menjelaskan, surplus BI yang masuk ke kas negara memiliki mekanisme penggunaan yang telah diatur. Salah satunya untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
“Kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu maka penggunaan-penggunaannya diatur. Penggunaannya diatur untuk membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998,” kata Suahasil.
Masuknya surplus BI juga berdampak terhadap pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam APBN. Pemerintah sebelumnya memproyeksikan penerimaan KND sekitar Rp1,8 triliun, namun setelah memperhitungkan surplus BI, realisasinya meningkat menjadi sekitar Rp58 triliun.
Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia setelah krisis 1997–1998.
“Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97–98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” ujar Suahasil.
Dengan pelunasan kewajiban terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 telah diselesaikan.
(Riana P)

























